SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi. (arsip JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI-Upah minimum kabupaten (UMK) Wonogiri di 2013 naik sekitar 7% atau Rp830.000/bulan. Jumlah itu berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Wonogiri tahap kedua pada Jumat (21/9).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu diungkapkan Kabid Hubungan Tenaga Kerja, Edi Triyono, mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri, Sri Wiyoso, kepada wartawan, Jumat. “Setelah dua kali tahap persidangan Depekab, akhirnya UMK Wonogiri di 2013 mencapai kesepakatan Rp830.000/bulan,” katanya.

Ia menyatakan saat sidang terjadi perdebatan panjang antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri. SPSI menuntut UMK naik sekitar 10% dari tahun ini atau Rp850.000/bulan. Di lain pihak, Apindo menginginkan kenaikan 6,25% atau Rp826.500/bulan.

“Sempat terjadi perdebatan panjang hingga tiga jam. Bahkan, sempat terjadi deadlock. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB, baru selesai sekitar pukul 12.00 WIB. Ini merupakan sidang kedua. Sebab, saat sidang pertama belum mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Hasil sidang yang berupa usulan UMK di 2013 itu akan diajukan ke Bupati Wonogiri dan kemudian diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah sebelum 1 Oktober. “Setelah disetujui Gubernur, kami akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di Wonogiri. UMK akan diberlakukan mulai Januari 2013,” imbuhnya.

Edi menambahkan UMK tersebut mencapai 97% dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Wonogiri 2012 yang mencapai Rp858.272/bulan. Sedangkan tahun lalu, KHL Wonogiri hanya Rp814.327/bulan. UMK Wonogiri ditarget mencapai 100% KHL pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya