SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SEMARANG — Komite Penyelidilan Pemberantasan Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menyebutkan selama 2013 terjadi 222 kasus korupsi. ”Dengan total kerugian keuangan negara senilai Rp110,94 miliar,” kata Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto dalam jumpa pers di kantornya, Jl. Lempong Sari Timur III/22 Kota Semarang, Senin (6/1/2014).
Kasus korupsi di Jateng pada 2013, lanjut dia, berdasarkan monitoring dari kliping media masa, data dari institusi penegak hukum, laporan masyarakat, dan sumber informasi lain yang dihimpun KP2KKN Jateng, mengalami peningkatkan dibandingkan tahun lalu. Pada 2012 tercatat sebanyak 215 kasus korupsi di Jateng sehingga selama 2013 terjadi peningkatan tujuh kasus. Kondisi ini sangat memprihatinkan.
”Kasus korupsi di Jateng bukannya turun, sebaliknya malah meningkat. Ini sangat memprihatinkan,” tandas Eko didampingi mantan Koordinator KP2KKN, Dwi Saputro.
Dari 222 kasus korupsi itu, kata Eko melibatkan sebanyak 285 orang pelaku atau koruptor mulai dari mahasiswa, rektor, kepala desa, anggota DPRD, pegawai negeri sipil (PNS), polri, hakim, dan kepala daerah. Kasus korupsi paling banyak didominasi PNS sebanyak 121 orang, disusul anggota DPRD (47 orang), kemudian wiraswasta (40 orang), kepala desa (24 orang), Badan Usaha Milik Negera (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BMUD) 20 orang.
Selain itu, kasus juga melibatkan direktur dan kepala daerah masing-masing 11 orang, hakim (empat orang), polri dan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) masing-masing dua, serta perangkat desa, rektor, dan mahasiswa masing-masing satu orang. ”Modus korupsi kebanyakan penyalahgunaan wewenang, kemudian pengadaan barang dan jasa, kegiatan fiktif, serta suap,” ungkapnya.
Berdasarkan data KP2KKN Jateng, peringkat pertama korupsi yakni Kota Semarang sebanyak 16 kasus dengan nilai kerugian Rp21,63 miliar, disusul Kebupaten Demak sebanyak 12 kasus dengan nilai kerugian Rp20,63 miliar. Kota Salatiga sebanyak delapan kasus dengan kerugian Rp15,67 miliar, Kabupaten Semarang sebanyak 10 kasus dengan nilai kerugian Rp15 miliar, Rembang sebanyak sembilan kasus dengan nilai kerugian Rp14 miliar, dan Wonosobo sebanyak sembilan kasus dengan nilai kerugian Rp1,1 miliar.
Sedang untuk wilayah Surakarta, di Solo sebanyak delapan kasus dengan nilai kerugian Rp1,754 miliar, Klaten sebanyak kasus, nilai kerugian Rp1,1 miliar, Boyolali sebanyak empat kasus, nilai kerugian Rp664 juta, Sukoharjo sebanyak empat kasus, nilai kerugian Rp277 juta, Wonogiri sebanyak tiga kasus, nilai kerugian Rp4,259 miliar, Karanganyar sebanyak tiga kasus, nilai kerugian Rp799 juta, dan Sragen sebanyak tiga kasus, nilai kerugian Rp11,3 miliar.

”Kita berharap pada 2014 aparat penegak hukum lebih serius memberantas korupsi, sehingga kasus korupsi di Jateng turun,” harap Eko.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya