Klaten (Solopos.com)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara massal pada 2013 mendatang. Pilkades massal ini akan diselenggarakan di sekitar 350 desa di Klaten.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Klaten, Slamet Widodo saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (13/9/2011), mengatakan pada tahun 2007 lalu sudah digelar Pilkades di 370 desa.
Sedianya, masa kerja atau periode kepala desa (Kades) terpilih akan berakhir pada 2013 mendatang. Akan tetapi, dalam perjalanan waktu, sekitar 20 Kades tidak bisa melanjutkan
kepemimpinannya dengan beberapa alasan.
Dengan begitu, jumlah Kades yang akan habis masa kerjanya pada tahun 2013 mendatang mencapai sekitar 350 orang.
“Sebagian Kades meninggal dunia sehingga harus dilakukan Pilkades lagi. Sebagian lagi terjerat kasus sehingga harus berurusan dengan proses hukum. Sementara sebagian lagi mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota DPRD,” terang Slamet.
Sesuai peraturan pemerintah (PP) No 72/2005 tentang Pemdes, masa kerja Kades dibatasi selama enam tahun. Seorang mantan Kades juga tidak diperkenankan mencalonkan diri kembali setelah menjabat selama dua periode baik secara berturut-turut atau tidak.
(mkd)