SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sumber ilustrasi foto: smamuh1kra.sch.id

Solo (Solopos.com) — Proses kenaikan golongan guru di Indonesia akan semakin sulit pada tahun 2013. Hal ini menyusul pemberlakuan Permendiknas No 35/2010 dan Permenpan No 16/2009 tentang petunjuk teknis pelaksana jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Sugiyanto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (18/3/2011). Dalam peraturan itu, terangnya, ditetapkan unsur utama kenaikan golongan guru yang awalnya hanya 80%, menjadi 90%. “Unsur penunjang seperti menjadi anggota profesi, wali kelas, pengabdian masyarakat, hanya 10%,” jelasnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Seorang guru golongan IIIb yang akan naik ke golongan IIIc, kata Sugiyanto, harus melakukan penelitian. Misalnya penelitian tindakan kelas. “Ke depan memang persyaratannya makin sulit. Hal ini demi meningkatkan kualitas guru,” jelasnya.

Soal penjenjangan guru, ungkapnya, akan mengalami perubahan. Yaitu guru pertama bagi guru golongan IIIa dan IIIb, guru muda bagi guru golongan IIIc dan IIId, guru madya bagi guru golongan IVa, IVb dan IVc, guru utama bagi guru golongan IVd dan IVe.

(ewt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya