SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

KULONPROGO—Mulai 2013 mendatang para kepala dukuh se-Kulonprogo bakal mendapatkan gaji hingga mencapai Rp600.000. Ditargetkan 2015 pendapatan perangkat minimal Rp1 juta.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Demikian dikatakan Bupati Kulonprogo,Hasto Wardoyo ketika menerima utusan Madukoro (Manunggaling Dukuh Kulonprogo) yang merupakan wadah dukuh, Rabu (10/10/2012) siang di Kompleks Kantor Bupati.

Kedatangan para utusan itu bermaksud mengklarifikasi terkait tuntutan kenaikan Tambahan Penghasilan Perangkat Desa (TPPD) setahun silam.

Menurut Ketua Madukoro, Mugiatno, mereka tidak asal menuntut tapi memiliki landasan hukum yakni PP No.72/2005, Peraturan Gubernur No.4/2010 serta Peraturan Bupati No.5/2012 yang semuanya berbicara tentang penghasilan perangkat desa.

“Kedatangan kami untuk meminta klarifikasi karena pernah dijanjikan sebelumnya,” kata dia.

Dalam proposal itu mereka meminta kenaikan sebesar Rp200.000 bagi semua perangkat desa. Akan tetapi menurut bupati saat ini yang paling memungkinkan hanya dukuh yakni sebesar Rp150.000. Dengan kenaikan yang efektif Januari 2013 mendatang, untuk sementara kami menerima,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya