SOLOPOS.COM - Ilustrasi ruko. (Istimewa).

Ilustrasi

JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mulai, Sabtu  (12/1/2013) memberlakukan aturan baru mengenai bangunan yang didirikan di Kota Gudeg.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain harus mengantongi izin mendirikan bangun bangunan (IMBB), setiap bangunan baru bangun, harus mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Jogja Golkari Made Yulianto mengatakan, setiap bangunan baru yang didirikan di Kota Jogja, harus mengantongi SLF tersebut sebelum digunakan.

Dasar hukumnya, sambung Golkari, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 2/ 2012 tentang Bangunan Gedung. Peraturan tersebut dimaksudkan agar bangunan yang dibangun memenuhi unsur keselamatan dan keseimbangan dengan lingkungan.

Selain itu, kebijakan bertujuan mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan dan kenyamanan.

Kebijakan penerbitan SLF itu merupakan kebijakan baru. Sebelumnya, pemilik bangunan hanya diwajibkan memiliki IMBB. Mulai tahun ini, pemilik juga wajib memiliki SLF.

“Penerbitkan SLF tidak dipungut biaya. Tidak berlaku surut, hanya untuk bangunan yang baru dibangun tahun ini. Bangunan lama bisa memperoleh SLF kalau pemiliknya mengajukan,” kata Golkari, beberapa waktu lalu di kantornya.

Setelah sebuah bangunan selesai dibangun, maka pemilik bangunan harus mengajukan permohonan penerbitan SLF ke Dinas Perizinan. Sebelum SLF diterbitkan, akan ada penilaian independen yang dilakukan tim khusus disesuaikan dengan luas bangunan.

Jika bangunan tersebut berlantai dua atau kurang dengan bentang enam meter, tim yang akan melakukan penilaian kelaikan fungsi adalah dari Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah serta dari Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah.

Namun, apabila bangunan tersebut memiliki tinggi lebih dari dua lantai dan bentang lebih dari enam meter, maka penilaian dilakukan oleh pihak ketiga yang kompeten.

Penerapan SLF, lanjut dia, akan dilakukan secara bertahap dan tidak ada pembatasan mengenai jenis bangunan yang akan dinilai, baik bangunan rumah tinggal, atau bangunan untuk keperluan komersil hingga bangunan untuk kepentingan sosial.

“Dalam Perda itu ditetapkan jenis penilaiannya. Misalnya, kondisi lift, ventilasi, penerangan, kondisi jendela dan pintu dan kelengkapan fungsi lainnya,” kata dia.

Masa berlaku SLF tersebut terbagi dalam beberapa kategori, yaitu untuk rumah tinggal dengan lantai tunggal bisa berlaku selamanya, sedang untuk bangunan dua lantai dengan bentang enam meter bisa berlaku maksimal 20 tahun, dan untuk bangunan lebih dari dua lantai dengan bentang lebih dari enam meter maksimal berlaku lima tahun.

Sayangnya, tidak ada sanksi pidana atau denda apabila pemilik bangunan tidak memiliki SLF. Yang ada hanya sanksi administratif.

Bila suatu saat dilakukan pemeriksaan, dan bangunan dinyatakan tidak laik, maka IMBB bisa dicabut dan bangunan dinyatakan tidak bisa digunakan. “Jika ada perubahan kepemilikan, maka yang diubah adalah bukti kepemilikannya. Selama ini kan yang diubah hanya IMBB,” jelas dia.

Ketua Komisi C DPRD Jogja Zuhrif Hudaya mengatakan penerbitan SLF menjadi jaminan bahwa bangunan yang akan digunakan benar-benar layak difungsikan.

Pada tahap awal, Zuhrif berharap, bangunan-bangunan milik pemerintah daerah bisa dinilai untuk diketahui kelaikan fungsinya. “Penilaian yang dilakukan harus dilakukan dengan standar tertentu dan dilakukan oleh tim yang benar-benar terakreditasi,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya