SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

SOLO–Wilayah Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 4.766.411 kiloliter di tahun 2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alokasi sebanyak itu, terdiri dari premium 3.102.624 kiloliter dan solar 1.663.787 kiloliter. Menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Teguh Dwi Paryono, alokasi tersebut jauh di bawah usulan pemerintah provinsi Jateng.

Dia mengatakan, pada Juli tahun lalu pemerintah provinsi mengusulkan jatah premium Jateng untuk tahun 2013 sebanyak 3.493.576 kiloliter dan solar 2.003.015 kiloliter. “Tapi ternyata alokasinya di bawah usulan. Ya tidak masalah, yang penting sekarang kami sudah punya beberapa instrumen untuk menghemat kedua bahan bakar bersubsidi tersebut,” kata Teguh, saat dihubungi solopos.com, Senin (18/2).

Jatah atau alokasi tersebut, untuk premium hanya naik 2% dari alokasi tahun 2012 sementara jatah solar subsidi turun 11%.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No 1 Tahun 2013 tentang pengendalian BBM subsidi per 1 Maret 2013. Menurut Teguh, Permen tersebut diharapkan bisa mengendalikan konsumsi solar karena untuk alokasi solar bersubsidi tahun ini juga turun dari alokasi solar tahun 2012 yang mencapai 1,8 juta kiloliter.

“Dengan adanya kebijakan itu, maka nanti kapal-kapal pelayaran, kapal non perintis dan kapal non rakyat beralih ke solar nonsubsidi,” kata dia.

Kemudian, lanjut dia, kendaraan operasional pemerintah daerah dan badan usaha milik negara/daerah yang sebelumnya memakai bahan bakar jenis solar subsidi, juga harus beralih ke solar nonsubsidi. “Artinya, dengan upaya pengendalian ini diharapkan realisasi konsumsi tahun ini tidak melebihi alokasi yang jumlahnya turun dari tahun lalu.”

Teguh mengatakan, dari upaya penghematan premium mulai pertengahan tahun 2012 lalu juga signifikan mengurangi sekitar 7% konsumsi premium. “Dan untuk tahun ini sepertinya belum ada kebijakan baru lagi mengenai pembatasan premium. Aturan yang sudah ada saat ini sudah cukup berjalan baik,” kata Teguh.

Sementara itu, kalangan pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Solo menyatakan siap melaksanakan Permen No 1 Tahun 2013. Kepala Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Soloraya, Suwardi Hartono Putro, menyampaikan di Soloraya ada tujuh SPBU yang ditunjuk Pertamina untuk menjual solar nonsubsidi. Ketujuh SPBU tersebut adalah SPBU Ngadirojo Wonogiri, SPBU Grogol Sukoharjo, SPBU Jl Dr Rajiman Solo, SPBU Plesungan Gondangrejo Karanganyar, SPBU Sragen Kota Sragen dan SPBU di Jl Raya Solo-Boyolali Kartasura.

Dia menyampaikan, kriteria SPBU yang ditunjuk itu adalah minimal sudah memiliki empat tangki atau dispenser solar subsidi. “Dari empat tangki itu, saat ini pihak SPBU diminta mengosongkan satu tangki untuk diganti dengan tangki solar nonsubsidi. Sebelum 1 Maret semua harus sudah siap.”

Menurut Suwardi, aturan ini nantinya akan mewajibkan kendaraan pertambangan, perkebunan dan mobil operasional pemerintah yang sebelumnya memakai solar subsidi untuk beralih ke solar nonsubsidi. Lantas, untuk truk pasir, menurut Suwardi saat ini belum ada kesepahaman. “Karena berkaitan dengan jumlah roda. Truk pasir itu kategorinya berbeda dengan mobil semacam tronton. Nanti akan kami bahas lagi bersama Pertamina.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya