SOLOPOS.COM - ilustrasi. (Solopos)

Wonogiri (Solopos.com)--Beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Soloraya. Salah satunya di Kabupaten Wonogiri dengan UMK Rp 775.000 per bulan, jumlah itu naik Rp 45.000 dibanding UMK tahun 2011.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri, Sri Wiyoso melalui Kabid Hubungan Ketenagakerjaan Disnakertrans, Edi Triyono menyatakan kepastian hal itu.

“Surat persetujuan secara resmi belum kami terima karena kami baru menerima surat tembusan. Tetapi, isinya berupa persetujuan kenaikan UMK yang kami ajukan,” terangnya saat dijumpai wartawan di sebuah acara, Kamis (24/11/2011).

Sebelumnya, Pemkab Wonogiri mengusulkan kenaikan UMK dari Rp 730.000 per bulan menjadi Rp 775.000 per bulan. Dalam surat itu, Pemkab juga diminta segera memberikan sosialisasi kepada para pengusaha sehingga kenaikan UMK itu dapat berlaku mulai Januari 2012.

Pihaknya akan melakukan sosialisasi di bulan Desember 2011 dengan mengundang perusahaan dan perwakilan organisasi pekerja. “Mulai Januari 2012, perusahaan wajib membayar karyawan dengan UMK Rp 775.000 per bulan dan pekerja berhak menanyakan jika masih menerima bayaran di bawah Rp 775.000 per bulan,” jelasnya.

(aak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya