SOLOPOS.COM - Mulyatno (Dok.SOLOPOS)

Mulyatno (Dok.SOLOPOS)

Boyolali (Solopos.com)–Upah minimum kabupaten (UMK) Boyolali untuk tahun 2012 dipastikan 100% sama dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yaitu Rp 836.000. Hal ini diputuskan setelah adanya keputusan dari gubernur Jawa Tengah (Jateng) pekan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

UMK Boyolali naik sekitar 4% pada tahun 2012 mendatang. Jumlah ini nilainya lebih besar dibandingkan dengan tahun ini yaitu sekitar Rp 800.500 yang nilainya juga sama dengan KHL.

“Kami rapat dengan Dewan Pengupahan yang terdiri dari beberapa instansi. Antara lain, Disnakertransos, Apindo, SPI, BPS serta akademisi terkait ditetapkannya keputusan ini. Setelah itu akan ada sosialisasi,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Boyolali, Mulyatno saat ditemui wartawan, akhir pekan lalu.

Mulyatno menerangkan sosialisasi akan segera dilakukan. Pada forum itu dibuka ruang bagi para pengusaha untuk mengajukan pengangguhan terkait keputusan UMK 2012 ini.

Sekurang-kurangnya setelah 10 hari dari penetapan, surat penangguhan itu bisa dilayangkan. Sebab, per Januari 2012, karyawan harus mendapatkan upah sesuai UMK yang sudah ditetapkan.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya