SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (JIBI/Solopos/Dok.)

ilustrasi

SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman mencatat sebanyak 21 kasus putus hubungan kerja (PHK) terjadi di 21 perusahaan selama 2012 ini. Persoalannya beragam, mulai karena perusahaan tidak sanggup membayar sesuai upah minimum provinsi (UMP) hingga kinerja yang menurun.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Tercatat ada tiga kali proses mogok kerja yang dilakukan karyawan pada perusahaannya. Sedangkan penangguhan pada 2012 dengan UMP Rp892.665 ada dua perusahaan di Sleman dan telah diselesaikan dengan mediasi.

Kepala Disnakersos Julisetiono Dwi Wasito mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada 200 perusahaan. Sedangkan untuk berjaga-jaga dengan UMK yang naik ini menjadi Rp1.026.181, pihaknya telah membuka posko aduan.

“Posko konsultasi ini dibuka di Disnakersos Sleman mulai November 2012 hingga Januari 2013 mendatang. Untuk usulan penangguhan diterima paling akhir pada tanggal 20 Desember 2012,” kata Juli di Humas Pemkab Sleman, Senin (17/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya