SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA [SPFM], Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh berjanji akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) khusus untuk mengatur pembiayaan di tingkat pendidikan dasar sampai tingkat pendidikan tinggi. Peraturan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2012 dan berlaku juga untuk sekolah berlabel Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Nuh hari ini, Senin (26/9) menjelaskan, dikeluarkannya Permen ini merupakan implikasi dari maraknya aksi pungutan liar yang tidak hanya memberikan beban tetapi juga menciptakan keresahan di masyarakat.

Berdasarkan survey Kemdiknas masih banyak sekolah-sekolah yang melakukan pungutan liar meskipun sudah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurut Nuh, salah satu alasan sekolah melakukan pungutan liar karena mereka tidak tahu lagi bagaimana cara mencari dana untuk menutupi biaya operasional di sekolahnya. [kcm/ard-mg]

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya