Umum
Minggu, 16 Desember 2012 - 11:25 WIB

2012, PN Tipikor Jateng Sidangkan 120 Kasus Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google/jurnaline)

Ilustrasi (google/jurnaline)

SEMARANG–Sepanjang Januari hingga November 2012, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jawa Tengah (Jateng) menyidangkan 120 kasus korupsi dengan jumlah terdakwa mencapai 112 orang.

Advertisement

Pada 2011 lalu, PN Tipikor Jawa Tengah menyidangkan 111 kasus korupsi dengan jumlah terdakwa 123 orang. Sebanyak 15 orang di antaranya merupakan wanita. Sementara dari 120 kasus korupsi yang disidangkan pada 2012, 18 orang di antaranya merupakan wanita.

“Hal ini membuktikan bahwa tindakan korupsi tidak memandang bias gender. Sifat serakah ini juga tidak memandang batas usia,” ujar Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum, Komisi Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme  (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto, dalam jumpa pers di Semarang, akhir pekan kemarin.

Anggota DPR

Advertisement

Eko menjelaskan, sepanjang 2011-2012, pelaku korupsi sebagian besar merupakan kalangan karyawan swasta yakni mencapai 73 orang. Pelaku korupsi dari kalangan PNS menempati urutan kedua dengan 58 orang. Disusul kemudian pelaku korupsi dari kalangan kepala desa (kades) atau lurah sebanyak 39 orang, Direktur BUMD/BUMD sebanyak 27 orang, anggota DPRD sebanyak 25 orang, dan kepala daerah sebanyak tujuh orang.

“Tipikor yang menjerat anggota DPRD umumnya kasus penyelewengan dana bansos [bantuan sosial] dan APBD,” terang Eko.

Dari 112 terdakwa yang terjerat kasus korupsi pada 2012, hanya satu orang yang divonis humuman penjara 10 tahun ke atas. Terdakwa tersebut tak lain Direktur CV Enhat, Yanuaelva Etiana yang divonis 15 tahun penjara karena terlibat kasus korupsi pembobolan Bank Jateng Syariah (BJS).

Advertisement

Sisanya tujuh terdakwa divonis tujuh tahun penjara, 14 terdakwa divonis 1-2 tahun penjara, 14 terdakwa divonis 2-5 tahun penjara, dua terdakwa divonis 5-10 tahun penjara dan enam terdakwa divonis bebas.

“Dari 2011-2012 terdapat delapan terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas. Sebagian besar itu divonis antara satu tahun, 1-2 tahun, dan 2-5 tahun. Vonisnya tidak begitu memberatkan. Biasanya akan cepat habis setelah ada remisi. Hal ini membuktikan bahwa Indonesia merupakan ladang korupsi yang menjanjikan karena sebagian besar vonisnya tergolong ringan,” tambah Eko.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif