Senin, 12 September 2011 - 20:33 WIB

2012, Pemerintah naikkan cukai tembakau 12,2%

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah berencana menaikan tarif cukai tembakau tahun depan sebesar 12,2%. Kenaikan ini untuk mencegah peredaran cukai dan rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan Negara. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brojonegoro, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senin (12/9).

Pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp 72,44 triliun atau naik 6,4% dibandingkan target APBN-Perubahan tahun 2011. Untuk cukai rokok, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 69,04 triliun sedangkan cukai minuman keras sebesar Rp 3,4 triliun. Pemerintah juga memperkirakan produksi rokok pada tahun depan bakal mencapai sekitar 268 miliar batang per tahun. [vivanews/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif