SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah berencana menaikan tarif cukai tembakau tahun depan sebesar 12,2%. Kenaikan ini untuk mencegah peredaran cukai dan rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan Negara. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brojonegoro, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senin (12/9).

Pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp 72,44 triliun atau naik 6,4% dibandingkan target APBN-Perubahan tahun 2011. Untuk cukai rokok, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 69,04 triliun sedangkan cukai minuman keras sebesar Rp 3,4 triliun. Pemerintah juga memperkirakan produksi rokok pada tahun depan bakal mencapai sekitar 268 miliar batang per tahun. [vivanews/dtp]

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya