SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

BOYOLALI — Sebanyak 19 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dijatuhi sanksi karena melanggar disiplin pegawai, baik tingkat ringan, tingkat sedang maupun tingkat berat, selama tahun 2012 ini. Dua di antaranya, bahkan diberhentikan sebagai PNS karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terkait persoalan tersebut, Bupati Boyolali, Seno Samodro, mengaku prihatin. Sebab dari berbagai pelanggaran disiplin pegawai tersebut, kasus perselingkuhan PNS termasuk tinggi. Kebanyakan kasus tersebut dilakukan oleh PNS guru.

“Memang yang banyak kasus perselingkuhan di kalangan PNS,” ungkap Bupati ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/11/2012).

Sayangnya, Bupati tidak merinci jumlah PNS yang terkena sanksi karena terbukti melakukan perselingkuhan itu. Namun terhadap fakta tersebut, Bupati menyatakan dirinya tidak menutup mata.

“Bupati memang tidak pernah merapatkan kasus perselingkuhan PNS, namun untuk penyelesaiannya saya serahkan kepada Pak Wabup [Wakil Bupati, Agus Purmanto] dan Bu Sekda [Sekretaris Daerah, Sri Ardiningsih]. Hasil rapatnya apa, nanti Bupati tinggal teken [tanda tangan],” tegasnya.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali, Untung Raharja, tidak menampik tingginya kasus perselingkuhan di kalangan PNS tersebut. Dijelaskan dia, 19 PNS yang telah dikenai sanksi sejak awal tahun ini, terdiri atas 11 PNS yang mendapatkan sanksi ringan, tiga PNS yang mendapatkan sanksi sedang dan lima PNS yang mendapatkan sanksi berat.

“Dari lima PNS yang dikenai sanksi berat tersebut, dua di antaranya diberhentikan dari statusnya sebagai PNS karena terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat, salah satunya guru PNS, Suroso,” terang Untung.

Sanksi kepada para PNS yang terbukti melanggar disiplin tersebut, dikatakan Untung, diproses sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya