Solo (Solopos.com)–Aturan tentang makam tumpuk bakal mulai diberlakukan di Kota Solo tahun 2012 mendatang.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Hal itu menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) No 10/2011 tentang Pemakaman yang telah masuk dalam lembaran daerah.
Anggota DPRD Kota Solo, Asih Sunjoto Putro, selaku anggota Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan Rancangan Perda (Raperda) Pemakaman, mengemukakan, makam tumpuk tersebut merupakan salah satu aturan yang akan diaplikasikan mulai tahun depan.
“Dari Perda Pemakaman tersebut, salah satu yang diaplikasikan adalah tentang pemakaman bergilir atau makam tumpuk. Pasal-pasalnya sudah dimasukkan dan sudah disepakati. Dari evaluasi Gubernur pun tidak revisi khusus, sehingga ditetapkan dan rencananya mulai diberlakukan tahun 2012 mendatang,” ujar Asih ketika ditemui wartawan di Gedung Dewan Solo, Rabu (30/11/2011).
Sebagaimana diketahui, disusunnya Perda Pemakaman tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas persoalan keterbatasan lahan pemakaman di Kota Solo. Mengingat saat ini, kondisi lahan pemakaman di Kota Bengawan kritis.
Dalam penerapannya nanti, Asih memaparkan makam tumpuk dapat diaplikasikan pada makam yang tidak bertuan. Apabila ada makam tua yang sudah tidak diurusi dan diziarahi, maka Pemkot, dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Solo bisa memanfaatkannya untuk liang makam baru. Dalam Perda tersebut disebutkan makam tumpuk itu dapat diterapkan pada makam yang berusia minimal tiga tahun.
“Jadi makam tumpuk ini dapat digunakan pada makam yang tidak bertuan. Namun bisa saja makam tumpuk itu diaplikasikan pada makam yang belum berusia tiga tahun atas izin pihak keluarga, misal ada seorang istri yang meninggal dunia dimakamkan, bila suaminya meninggal dan minta dimakamkan dengan makam tumpuk ya bisa saja,” imbuh dia.
(sry)