SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo telah membentuk tim guna mengelola Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal itu menyusul diserahkannya pengelolaan BPHTB oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pemerintah daerah, mulai tahun 2011 mendatang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala DPPKA Kota Solo Budi Yulistianto mengemukakan diserahkannya pengelolaan BPHTB kepada Pemkot, berdasarkan Undang-undang (UU) No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 186/PMK 07/2010 dan No 53/2010.

Selain BPHTB, Budi menyebutkan jenis pajak lain yang diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah adalah pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sehingga tim pun dipersiapkan khusus untuk mengelola kedua jenis pajak tersebut. Imbas pengelolaan kedua jenis pajak tersebut diharapkan bisa memicu meningkatnya kesejahteraan masyarakat daerah.

Budi menjelaskan pengelolaan BPHTB bakal diserahkan ke Pemkot mulai 1 Januari 2011. Sehingga dengan dibentuknya tim DPPKA, Budi menyatakan Pemkot telah siap mengelola BPHTB tahun depan.

Sedangkan untuk PBB diserahkan pengelolaannya paling lambat 1 Januari 2014 mendatang.

“Pengelolaan keuangan dan administrasi PBB dan PBHTB akan diserahkan ke daerah. Untuk PBHTB, akan diserahkan pada 1 Januari 2011 mendatang. Sedangkan untuk PBB Pedesaan dan Perkotaan akan diserahkan selambatnya 1 Januari 2014 nanti. Untuk mengelola PBB, kami menargetkan tim akan siap tahun 2013 nanti,” terang Budi.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya