SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

KULONPROGO—Hingga Desember 2011, tercatat sebanyak 438 kasus penceraian terjadi di Kulonprogo. Dari kasus tersebut, sebanyak 150 perkara diajukan oleh pihak suami (carai talak) sementara 288 penceraian diajukan oleh pihak isteri (gugat cerai).

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan 2010 yang tercatat 374 perkara, namun lebih rendah daripada 2009 sebanyak 493 perkara. Dalam tiga tahun terakhir (2009-2011) perkara gugat cerai menduduki posisi paling tinggi lebih dari 800 kasus.

Dijelaskan Panitera Muda Hukum PA Wates, Eddy Purwanto, dari perkara cerai talak yang diajukan (150 kasus) sebanyak 136 kasus sudah diputuskan. Sedangkan dari 288 perkara gugat cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Wates, sebanyak 274 perkara sudah diputuskan. Dengan demikian, selama 2011 sebanyak 410 pasangan di Kulonprogo memutuskan untuk cerai.

Disinggung soal penyebabnya, Eddy mengungkapkan bahwa mayoritas penceraian terjadi dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, jumlahnya lebih dari 166 kasus. Adapun faktor ketidakharmonisan mencapai 128 kasus, gangguan pihak ketiga 22 kasus, dihukum 3 kasus, lain-lain 119 kasus.

“Penyebab penceraian secara garis besar disebabkan karena pasangan meninggalkan kewajibannya baik sebagai suami maupun istri. Penyebab lainnya, pasangan terus-menerus berselisih sehingga tidak harmonis,” jelas Eddy kepada Harian Jogja, belum lama ini.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya