SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kebudayaan, Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata mewacanakan macapat untuk bisa didaftarkan ke Unesco. Pengajuan ke badan PBB yang membidangi Pendidikan Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan itu paling lambat akan dilakukan pada 31 Maret 2010.

Berbeda dengan pendaftaran batik yang telah diakui sebagai warisan dunia asal Indonesia pada Oktober lalu, Macapat diusulkan dalam kategori urgent safeguarding. Yaitu sebagai kebudayaan yang mendesak untuk diselamatkan karena macapat dikhawatirkan bakal punah. Hal itu dikemukakan Kepala Puslitbang Kebudayaan, Harry Waluyo saat dijumpai Espos, Selasa (17/11), di sela-sela Diskusi Ilmiah, Keris dalam Perspektif Keilmuan, di Teater Kecil Institut Seni Indonesia (ISI) Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk angklung tinggal menunggu verifikasi dan masuk dalam kategori representative list of humanity. Sedangkan macapat dan budaya saman akan diajukan ke Unesco dalam kategori urgent safeguarding,” tegas Harry.

Harry menambahkan, upaya itu harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Pasalnya, tanpa peran serta masyarakat hal itu akan sulit diwujudkan. Dia mencontohkan, seperti halnya pendaftaran angklung yang sudah dilakukan 26 Agustus lalu, sejumlah pelaku seni, salah satunya dari Saung Angklung Udjo memiliki peranan aktif untuk mendukung kebudayaan tersebut agar diakui dunia.

Budayawan dari Solo, Suprapto Suryodarmo menyambut baik usulan Puslitbang Kebudayaan tersebut. Telebih, salah satu pusat perkembangan macapat ada di Kota Solo. Jadi, warga Solo dan sekitarnya harus bersedia mendukung wacana itu.
hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya