SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menindak 3.277 kasus penyelundupan sepanjang tahun 2010, dengan  potensi kerugian mencapai Rp 35,23 miliar.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Frans Rupang dalam konferensi pers di kantor pusat DJBC, Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta, Jumat (31/12).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Kasus penyelundupan hasil tembakau masih mendominasi yakni mencapai 980 kasus. Sedangkan, barang terlarang dan terbatas sebanyak 645 kasus, minuman beralkohol sebanyak 357 kasus dan narkotika sebanyak 156 kasus.

Sedangkan penyelundupan barang-barang lainnya seperti barang elektronik, biji plastik, sembako, dan BBM sebanyak 1.059 kasus.

Frans menyebutkan hasil penindakan patroli laut yang paling menonjol adalah amonium nitrat sebanyak 2 ribu karung atau seberat 50 ton, BBM seberat 420 ton minyak diesel, dan barang tekstil sebanyak 13.505 ballpres.

Ia menambahkan, sebanyak 151 kasus yang sudah masuk ke ranah pidana per 30 Desember, 50 kasus masih dalam proses penyidikan, 8 kasus berkasnya telah disampaikan ke pihak Kejaksaan, 4 kasus dikembalikan, 94 kasus telah siap disidangkan (P-21).

“Jadi kita belum pernah melakukan SP3 atau dihentikan penyidikannya karena saat diajukan kita sudah kaji dengan ketat,” tegas Frans.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya