Jakarta–Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menindak 3.277 kasus penyelundupan sepanjang tahun 2010, dengan potensi kerugian mencapai Rp 35,23 miliar.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Frans Rupang dalam konferensi pers di kantor pusat DJBC, Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta, Jumat (31/12).
Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024
Kasus penyelundupan hasil tembakau masih mendominasi yakni mencapai 980 kasus. Sedangkan, barang terlarang dan terbatas sebanyak 645 kasus, minuman beralkohol sebanyak 357 kasus dan narkotika sebanyak 156 kasus.
Sedangkan penyelundupan barang-barang lainnya seperti barang elektronik, biji plastik, sembako, dan BBM sebanyak 1.059 kasus.
Frans menyebutkan hasil penindakan patroli laut yang paling menonjol adalah amonium nitrat sebanyak 2 ribu karung atau seberat 50 ton, BBM seberat 420 ton minyak diesel, dan barang tekstil sebanyak 13.505 ballpres.
Ia menambahkan, sebanyak 151 kasus yang sudah masuk ke ranah pidana per 30 Desember, 50 kasus masih dalam proses penyidikan, 8 kasus berkasnya telah disampaikan ke pihak Kejaksaan, 4 kasus dikembalikan, 94 kasus telah siap disidangkan (P-21).
“Jadi kita belum pernah melakukan SP3 atau dihentikan penyidikannya karena saat diajukan kita sudah kaji dengan ketat,” tegas Frans.
dtc/tiw