SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Cuti bersama tahun 2010 ditetapkan sebanyak 3 hari dengan pertimbangan perlunya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja seperti disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya di DPR pada 4 Agustus lalu.

Kesepakatan tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2010 yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ini ditandatangani oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Peningkatan jumlah hari kerja ini saya kira sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi kita pada 2010,” kata Menko Kesra Aburizal Bakrie dalam sambutannya pada penandatanganan SKB ini.

Jumlah cuti bersama tahun ini semakin menurun dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya. Pada 2007 lalu, cuti bersama sebanyak 6 hari, tahun 2008 sebanyak 5 hari, sedangkan tahun 2009 ini sebanyak 4 hari.

Ketiga hari cuti bersama itu diberikan pada tanggal 9 dan 13 September untuk Hari Raya Idul Fitri, dan tanggal 24 September untuk Hari Raya Natal. Dengan demikian jumlah hari libur untuk Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 10 sampai 11 September menjadi sebanyak lima hari, termasuk hari Minggu. Sementara libur Natal menjadi dua hari, pada 24 dan 25 Desember.

Sementara untuk hari libur nasional pada tahun 2010 tidak ada perubahan. Tetap sebanyak 14 hari.

kompas/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya