SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> &mdash; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan jumlah <a href="http://news.solopos.com/read/20180501/496/913667/hari-buruh-massa-sorot-kebijakan-ump-tenaga-kerja-asing" target="_blank">tenaga kerja asing</a> sektor konstruksi dan infrastruktur masih dalam jumlah yang wajar dan untuk mengerjakan proyek tertentu saja.</p><p>Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Ditjen Konstruksi Kementerian PUPR Ober Gultom mengatakan bahwa tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia yang mencapai 2.000 orang masih dalam batas wajar. Mereka berasal dari negara di kawasan Asia, seperti Jepang, Korea Selatan, dan China.</p><p>"Enggak banyak, TKA di dalam negeri dari investasi pemodal asing 2.000 saja," ujarnya, Rabu (2/5/2018).</p><p>Jumlah tenaga kerja lokal di sektor konstruksi khususnya belum mencukupi menjadi alasan pemerintah membuka pintu bagi <a href="http://news.solopos.com/read/20180420/496/911797/perpres-tenaga-kerja-asing-mensesneg-bungkam-pernyataan-fadli-zon" target="_blank">masuknya TKA</a> ke Tanah Air. Keberadaan TKA diperlukan dalam membangun proyek infrastruktur yang tengah digenjot pemerintah.</p><p>"Setelah kami lihat kenyataannya, enggak kaget terkait kondisi TKA sektor konstruksi. Kami melihat kondisi 8,1 juta tenaga kerja di konstruksi, yang ahli 200.000, terampil 7,8 juta sehingga butuh TKA," terangnya.</p><p>Dari 8,1 juta jumlah tenaga kerja, lanjut Ober, yang baru memiliki sertifikat kerja hanya sekitar 720.000 orang. Kementerian PUPR mempekerjakan 216 TKA dengan rata-rata keahlian di bidang teknik.</p><p>"Distribusi rata-rata ahli <em>engineer</em>, proyek di PUPR gunakan 216 orang saja. Jadi, sedikit, hampir semua adalah pekerjaan dari investasi asing," ucapnya.</p><p>Di Kementerian PUPR, tuturnya, <a href="http://news.solopos.com/read/20180501/496/913667/hari-buruh-massa-sorot-kebijakan-ump-tenaga-kerja-asing">persyaratan TKA</a> yang bekerja di sektor konstruksi sangat ketat karena harus memperoleh izin dari Menteri PUPR. TKA yang bekerja di infrastruktur di Indonesia merupakan tenaga ahli jalan layang, ahli terowongan, geologi bangunan 30 meter di bawah tanah, dan ahli manajemen konstruksi.</p><p>"Contoh TKA di ruas tol Cisumdawu yang tengah bangun <em>tunnel</em> panjang. Ke depan yang akan kami lakukan pengawasan di lapangan terkait tenaga kerja," ujar Ober.</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya