SOLOPOS.COM - Penumpang di Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek menuju Jakarta di Stasiun Bekasi, Rabu (15/4/2020). (Antara-Fakhri Hermansyah)

Solopos.com, JAKARTA -- Sebanyak 200 perusahaan di Jakarta masih beroperasi selama PSBB dengan dalih diizinkan Kementerian Perindustrian atau Kemenperin. Padahal bandelnya perusahaan-perusahaan memaksa para pekerja masih bekerja dan berjubel di angkutan umum saat pandemi Covid-19.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita angkat bicara soal dugaan pelanggaran oleh perusahaan yang beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB itu. Agus berdalih industri non-esensial alias yang tidak dikecualikan dalam kebijakan PSBB memang masih bisa beroperasi jika punya izin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Target 10.000 Tes PCR Virus Corona Per Hari, 78 Laboratorium Diaktifkan

"Industri non-esensial masih tetap bisa beroperasi atas izin Menperin," kata dia, Rabu (15/4/2020), seperti dikutip Bisnis dari Tempo.co.

Sementara, semua industri esensial bisa beroperasi tanpa izin dari Menperin. Diizinkannya 200 perusahaan beroperasi jelas tidak sesuai tujuan PSBB di Jakarta, yaitu mengendalikan pergerakan masyarakat selama pandemi virus corona.

Meski begitu, dalam proses kerjanya, industri tersebut wajib mematuhi protokol dan pedoman selama pandemi virus Covid-19. Kemenperin juga sudah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman dan protokol kepada industri.

Tambah Lagi! RSUD Dr Moewardi Solo Rawat 9 Pasien Positif Corona

Bertentangan dengan Pergub Anies

Pernyataan Agus menanggapi temuan Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Energi DKI Jakarta soal banyaknya perusahaan yang masih buka saat PSBB. Perusahaan itu beralasan mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Andri Yansah, menyebut 200 perusahaan itu tak termasuk dalam sektor yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB Jakarta.

Efek Covid-19, Ribuan Karyawan di Soloraya Dirumahkan dan Kena PHK

Ada beberapa sektor perusahaan yang diizinkan sesuai dengan Peraturan Gubernur No 33/2020 tentang pelaksanaan PSBB. Di antaranya adalah pangan, energi, ritel, jasa pengantaran barang, kesehatan, keuangan, komunikasi, pelayanan publik, dan lainnya.

Andri menjelaskan 200 perusahaan di Jakarta itu tetap beroperasi selama PSBB setelah mendapatkan izin dari Kemenperin. "Yang jelas, perusahaan yang tidak dikecualikan tapi dia [ 200 perusahaan itu ] mendapat izin dari Kemenperin ya," ujar Andri saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).

Anies Baswedan Minta KRL Jabodetabek Dihentikan, Luhut Menolak

Andri mengakui, jika mengacu pada Pergub, perusahaan itu memang tak diizinkan beroperasi saat PSBB. Kendati demikian ia menyebut Kemenperin sudah melakukan pengkajian untuk memberi izin.

"Kan terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 its OK, enggak masalah. Karena kan pasti pihak kementrian juga dalam memberikan izin sudah melalui proses pengkajian," tuturnya.

Pakar Epidemiologi UI: Kasus Corona di Indonesia Muncul Sejak Januari 2020

Dalih Sang Menteri

Meski mengizinkan perusahaan beroperasi selama PSBB Jakarta, Agus mengklaim paham masalah yang dihadapi berbagai daerah. Dia menyatakan sudah ada semangat yang sama antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu berupaya untuk memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan.

"Dan juga di saat yang sama memperhatikan protokol kesehatan untuk mengendalikan mata rantai Covid-19 sehingga dapat kita hilangkan dari Indonesia,” tuturnya.

Pasien Corona Bohong, 7 Dokter dan Perawat RSPAW Salatiga Diisolasi

Untuk itu, Kemenperin juga telah menindaklanjuti pemberian izin operasional industri sesuai yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Industri dan kawasan industri dapat beroperasi dengan izin Kementerian Perindustrian dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Protokol itu menjadi dasar pemberian izin perusahaan atau industri itu beroperasi selama PSBB Jakarta.

Data Pasien Corona dari Dinkes Jateng Salah, Pemkab Jepara Dikritik

“Perizinan kami lakukan online melalui Sistem Informasi dan Industri Nasional [Siinas] dan kami pastikan izin dapat keluar kurang dari 15 menit," ujar politikus Golkar itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya