SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menilai hampir separuh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) tidak mematuhi prosedur pengiriman tenaga kerja.

Menurut Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat, ada 560 PJTKI namun demikian separuh di antaranya ditengarai tidak beres karena tidak memenuhi prosedur pengiriman TKI, meskipun lembaga tersebut memiliki izin. Pihaknya mendapatkan laporan dan aduan dari sejumlah PJTKI lainnya, mereka menanyakan kenapa lembaga yang telah memenuhi persyaratan seperti membekali calon TKI dengan keterampilan dan bahasa,justru lebih sedikit mengirimkan tenaga kerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari total PJTKI, separuhnya itu PJTKI “tidak beres”, mereka punya izin tetapi prosedur pengiriman TKI tersebut tidak dipenuhi,” jelas dia ketika dijumpai wartawan seusai penandatanganan Memoradum Of Understanding (MoU) di UniversitasMuhamadiyah Surakarta (UMS), Sabtu (21/11).

Dia mengatakan, beberapa PJTKI tersebut bahkan dapat mengirimkan tenaga kerja tanpa adanya asuransi, perjanjian kerja.sementara, hal tersebut akan berakibat buruk terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Menurutnya, peraturan terkait pengiriman tenaga kerja Indonesia harus dibenahi, dan dalam hal ini pengawasan harus diperketat. “Peraturan yang intinya mengambil alih penempatan dan pengawasan TKI dari BNP2TKI, harus dibenahi,” jelas dia.

das

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya