SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP menyegel kafe Black Arion di Colomadu, Kabupaten Karanganyar pada Selasa (21/6/2022). (Solopos/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR–Sebanyak 20 lokasi tempat usaha di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ditutup oleh Pemkab setempat pada Selasa (21/6/2022).

Penutupan tersebut buntut protes warga Gedongan terhadap pendirian Kafe Black Arion di lokasi tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Warga menuntut Bupati Karanganyar Juliyatmono menutup secara permanen Kafe Black Arion.

“Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk menyegel dan menutup Kafe Black Arion di Gedongan,” kata Bupati dicegat wartawan seusai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Karanganyar pada Selasa.

Selain menyegel Black Arion, Satpol PP diperintah melakukan di 20 tempat usaha lain.

Baca Juga: Tuntut Penutupan Kafe, Warga Gedongan Geruduk Kantor Bupati Karanganyar

Puluhan tempat usaha itu berdiri di lahan kas desa di wilayah Gedongan yang juga disewa secara tak prosedural.

“Biar adil. Semua juga dikenai perlakuan sama,” katanya.

Dalam kasusnya, sewa lahan kas desa yang didirikan Kafe Black Arion ternyata bermasalah.

Persetujuan pemerintah desa dengan badan permusyawaratan desa (BPD) perihal penggunaan aset tersebut tak ditempuh.

Adapun sewa menyewanya antara pribadi dengan pihak ketiga juga tidak dibenarkan.

Baca Juga: Geruduk Kantor Bupati Karanganyar, Ini Tuntutan Warga Gedongan Colomadu

Bupati mengakui sudah melayangkan surat peringatan sampai tiga kali ke pemilik usaha supaya berhenti beroperasi karena pendiriannya ilegal. Surat itu dilayangkan melalui Satpol PP.

“Mungkin pemilik usaha tidak tahu aturan ini. Kades tidak mengajak BPD berembuk. Akhirnya warga desa bergerak sendiri. Semua aturan harus ditempuh. Ketentuan ada biar tertib,” katanya.

Guna mengatasi persoalan serupa di Karanganyar, ia menyegerakan penerbitan Peraturan bupati (Perbup) perihal pemanfaatan tanah kas desa.

Regulasi ini akan mendasari penyusunan Peraturan desa (Perdes) yang mengatur pengelolaan tanah kas desa.

Dalam aturan nanti sewa menyewa tanah kas desa ke pihak ketiga harus dilandasi rekomendasi bupati. Rekomendasi diberikan setelah dilakukan kajian oleh tim Pemkab Karanganyar.

Baca Juga: Tuntutan Dipenuhi, Bupati Karanganyar Tutup Kafe Black Arion Colomadu

“Desa yang menentukan jenis usahanya. Apabila menimbulkan keresahan tentunya tak serta merta diberi kemudahan,” katanya.

Sebelumnya, ratusan warga Gedongan menggelar aksi mengeruduk kantor Bupati Karanganyar pada Selasa pagi. Warga menuntut Bupati menutup Kafe Black Arion.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya