SOLOPOS.COM - Personel Polresta Solo mengecek barang bawaan pengunjung tempat hiburan malam di kawasan Banjarsari pada Senin (28/9/2020) malam. (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO -- Sebanyak 20 orang terjaring razia karena tidak memakai masker saat berada di tempat hiburan wilayah Solo, Senin (28/9/2020) dini hari. Razia melibatkan personel gabungan dengan komando dari Polresta Solo.

Operasi yustisi masker dan protokol kesehatan tak hanya menyasar pengendara kendaraan tetap juga pengunjung tempat hiburan malam. Mereka tak luput dari pengecekan petugas untuk penanggulangan penyakit masyarakat (pekat) maupun ketertiban menjalankan protokol kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

15 Tahun Menunggu Punya Anak, Pemulung Solo Ini Malah Keguguran Gara-Gara Tabrak Lari

Ekspedisi Mudik 2024

Kasubaghumas Polresta Solo Iptu Umi Supriati mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak menyampaikan hal itu kepada wartawan pada Selasa (29/9/2020).

Iptu Umi menyampaikan pada Senin (28/9/2020) dini hari tim menggelar razia masker ke dua tempat hiburan malam kawasan Banjarsari, Solo. Para pengunjung tempat hiburan malam itu diperiksa petugas.

Selain Ngadirejo dan Pabelan, Ini 4 Keluarga Yang Juga Jadi Klaster Covid-19 Sukoharjo

Dalam operasi yang dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Djoko Satriyo, itu, kepolisian menjaring 20 pengunjung tempat hiburan malam yang tidak memakai masker.

Serba Bisa! Petugas Damkar Solo Berhasil Lepaskan Cincin Kekecilan Pada Jari Perempuan Pucangsawit

Mereka yang tidak memakai masker saat petugas datang untuk melakukan razia tempat hiburan langsung mendapat peringatan. "Kami peringatkan melalui pembinaan lisan. Razia ini kami gelar karena ada dugaan banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.

Demi Protokol Kesehatan, 2 Paslon Pilkada Sukoharjo 2020 Ubah Strategi Kampanye

Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan jajarannya akan melaksanakan program Tiada Hari Tanpa Razia (THTR) untuk menekan penyakit masyarakat (pekat), kriminalitas, dan kecelakaan lalu lintas Kota Solo.

Pelaksanaan program itu menyasar lokasi-lokasi rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya