SOLOPOS.COM - Tampak depan Stasiun Jebres (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Solopos.com, SOLO—Sebanyak 20 pengasong di Stasiun Jebres terjaring razia penertiban yang digelar di stasiun setempat, Selasa (12/11/2013). Seluruh pengasong dikenai tindak pidana ringan (tipiring), karena dinilai melanggar Pasal 207 UU No. 23/2007 tentang Perketaapian.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, petugas gabungan polisi khusus kereta api (polsuska), Polresta Solo, dan TNI merazia pengasong sejak pagi. Seluruh pengasong selanjutnya dibawa ke Polresta Solo untuk didata dan dimintai keterangan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Manajer Humas PT KAI Daop VI, Agus Komarudin, saat ditemui wartawan di Mapolresta, mengungkapkan sebelum merazia pihaknya telah memperingatkan agar pengasong tidak berjualan di area stasiun dan kereta.

Banyaknya pengasong yang beroperasi dinilai Agus dapat mengganggu kenyamanan penumpang. Penertiban tersebut dikatakannya sebagai realisasi UU Perkeretaapian. Adapun sosialisasi aturan itu dilaksanakan sejak setahun terakhir.

“Walaupun kami peringatkan mereka tetap nekat beroperasi. Tidak ada jalan lain selain menertibkan. Kami lakukan kegiatan ini untuk mewujudkan standar pelayanan minimum (SPM),” ujar Agus.

Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, mengatakan Polresta Solo hanya membantu dalam penertiban tersebut. Wewenang penertiban sepenuhnya berada di tangan PT KAI.

Sementara itu, salah satu pengasong, Rita, 35, kepada wartawan mengungkapkan kekesalannya. Ia merasa tidak terima diperlakukan seperti penjahat. Ia merasa tidak bersalah karena hanya berdagang demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Saya bukan jualan narkoba, hanya jualan nasi, tapi kenapa ditangkap seperti penjahat,” ucap perempuan yang mengaku sudah sembilan tahun berjualan itu.

Pengasong lain, Kelik, beralasan berdagang di stasiun lantaran telah mendapat izin dari pihak stasiun. Otoritas setempat disebutnya memperbolehkan pengasong menjajakan dagangan bila kereta sedang berhenti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya