Semarang–Sebanyak 20 parpol di Jawa Tengah batal ikut pemilu 9 April mendatang. Penyebabnya, mereka tak menyetorkan rekening awal dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan.
Parpol tersebut adalah PPNUI, PNBKI, PPPI, PKDI, Partai Kedaulatan, Republika Nusantara, Buruh, Pelopor, Patriot, Pakar Pangan, Merdeka, PPDI, PPIB, PDS, PSI, PIS, PKPB, PKPI, PPI, dan PIB.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Anggota KPUD Jateng, Nuswantoro Dwiwarno menyebutkan, parpol tersebut tersebar di 12 kabupaten/kota. Pembatalan akan dilakukan KPUD setempat. Pembatalan kepesertaan itu mengacu pada SE KPU No 626/KPU/III/2009 tertanggal 31 Maret. “Berdasarkan SE tersebut, mereka dipastikan tidak bisa ikut pemilu,” kata Nuswantoro di kantornya, Jl Veteran Semarang, Rabu (1/4).
Berikut data lengkap parpol yang dibatalkan kepesertaannya di kabupaten/kota. PPNUI di Cilacap; Magelang (Pelopor, PDS, PPNUI, PSI, dan PIS), dan Blora (PKPB, PPPI, PKDI, PPNUI, Buruh, Merdeka, dan Republika Nusantara).
Kemudian, Pati (Partai Kedaulatan); Kudus (PKPI dan PKDI); Demak (PPPI dan PPDI); Kabupaten Semarang (PPNUI); Pekalongan (PPPI); Tegal (PPIB, PKDI, PNBKI, PPDI, dan PPI); Salatiga (PIB, PPI, PPPI, Patriot, dan Pakar Pangan); Kota Semarang (PPIB) dan Kota Tegal (PPIB, PPPI, dan PKDI).
Sumber: Detikcom
Oleh: Ahmad Mufid Aryono