SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Sebanyak 20 parpol di Jawa Tengah batal ikut pemilu 9 April mendatang. Penyebabnya, mereka tak menyetorkan rekening awal dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan.

Parpol tersebut adalah PPNUI, PNBKI, PPPI, PKDI, Partai Kedaulatan, Republika Nusantara, Buruh, Pelopor, Patriot, Pakar Pangan, Merdeka, PPDI, PPIB, PDS, PSI, PIS, PKPB, PKPI, PPI, dan PIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota KPUD Jateng, Nuswantoro Dwiwarno menyebutkan, parpol tersebut tersebar di 12 kabupaten/kota. Pembatalan akan dilakukan KPUD setempat. Pembatalan kepesertaan itu mengacu pada SE KPU No 626/KPU/III/2009 tertanggal 31 Maret. “Berdasarkan SE tersebut, mereka dipastikan tidak bisa ikut pemilu,” kata Nuswantoro di kantornya, Jl Veteran Semarang, Rabu (1/4).

Berikut data lengkap parpol yang dibatalkan kepesertaannya di kabupaten/kota. PPNUI di Cilacap; Magelang (Pelopor, PDS, PPNUI, PSI, dan PIS), dan Blora (PKPB, PPPI, PKDI, PPNUI, Buruh, Merdeka, dan Republika Nusantara).

Kemudian, Pati (Partai Kedaulatan); Kudus (PKPI dan PKDI); Demak (PPPI dan PPDI); Kabupaten Semarang (PPNUI); Pekalongan (PPPI); Tegal (PPIB, PKDI, PNBKI, PPDI, dan PPI); Salatiga (PIB, PPI, PPPI, Patriot, dan Pakar Pangan); Kota Semarang (PPIB) dan Kota Tegal (PPIB, PPPI, dan PKDI).

Sumber: Detikcom
Oleh: Ahmad Mufid Aryono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya