SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai (kiri) menyerahkan secara simbolis sepeda motor hasil curian kepada salah seorang korban di Mapolresta Solo pada Senin (3/8/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Jajaran Polresta Solo berhasil menangkap 10 tersangka pencuri kendaraan bermotor selama Operasi Sikat Jaran Candi. Operasi polisi tersebut digelar selama 20 hari atau mulai 6 Juli 2020 hingga 25 Juli 2020 lalu.

Sebanyak 10 tersangka itu terlibat dalam delapan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. Lima di antaranya masuk dalam target operasi (TO), sedangkan sisanya hasil pengembangan kepolisian.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Solo, Senin (3/8/2020), mengatakan kepolisian menyita tujuh sepeda motor dan dua mobil sebagai barang bukti.

Pembangunan Taman Wisata Terbesar se-Asia Tenggara di Jateng Butuh Rp10 Triliun

Dari 10 tersangka pencuri di Solo itu, tiga di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa. Kapolres mengatakan waktu beraksi pencuri kendaraan bermotor di Solo tersebut tidak seragam.

Ada pencurian yang terjadi pada siang hari ada pula malam hari. Namun, seluruhnya tanpa ada kekerasan kepada korban. "Kalau dibandingkan tahun lalu, hasil operasi tahun ini terjadi penurunan," kata Kapolres.

Duh! Pegawai BUMN Punya Rumah Tingkat dan Pajero di Klaten Dapat Bantuan Covid-19

Kendaraan Curian Diserahkan Pemilik

Sementara itu, Kapolresta Solo menyerahkan langsung sepeda motor hasil curian kepada salah seorang korban, Senin.

Menurut dia, para pemilik sepeda motor dapat mengambil kembali sepeda motor mereka dengan catatan selama proses penyidikan dan pengadilan pemilik dapat menyerahkan kembali barang bukti itu.

Kapolres memerinci para tersangka pencuri kendaraan bermotor itu yakni Jati Prasetyo, warga Laweyan; Untung Supriyadi, warga Sindurejan, Purworejo; dan Winarno, warga Gilingan, Banjarsari, Solo.

Ini Alasan “Tersembunyi” Jembatan Peninggalan Belanda di Wonogiri Dihiasi Mural

Selanjutnya, Agus Susanto, Jogorogo, Ngawi; Restu Hermawan, warga Semanggi Pasar Kliwon; Daniel Ari, warga Nusukan, Banjarsari, dan Heri Susanto, warga Kerten Laweyan, Solo.

Tersangka pencuri kendaraan bermotor berikutnya adalah Nursyaid, warga Kebakkramat, Karanganyar; Andika Prakoso, warga Jajar, Laweyan; dan Gusti Juli, warga Tegal, Karanganyar.

Seluruh pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Wajah Baru Jembatan Peninggalan Belanda di Wonogiri, Bikin Auto Selfie!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya