20 Hari, Polres Karanganyar Tindak 549 Pengguna Knalpot Brong
Polres Wonogiri gencar merazia knalpot brong. Sejak awal tahun 2022 hingga kini sudah 549 pengguna knalpot brong ditindak.

SOLOPOS.COM - Aparat Polres Karanganyar menindak pengendara sepeda motor berknalpot brong dalam operasi yang digelar Sabtu (15/1/2022) di Tawangmangu, Karanganyar. (Istimewa)
Solopos.com, KARANGANYAR — Sejak 6-26 Januari 2022, Satlantas Polres Karanganyar telah menindak 549 pelanggar yang menggunakan knalpot brong di jalan raya. Sementara itu, sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong terus digencarkan Polres Karanganyar.
Setelah menyambangi sekolah-sekolah, Polres Karanganyar kini juga menyasar kampus untuk menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong. Pada Rabu (26/1/2022) lalu, Satlantas menyambangi Akademi Peternakan Karanganyar (Apeka). Acara ini diikuti oleh puluhan mahasiswa kampus tersebut.
PromosiMengenal S.G. Alan Thomas, Atlet Serba Bisa yang Prakarsai Piala Thomas
“Dengan diadakannya kegiatan tersebut diharapkan mahasiswa dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Serta mengajak masyarakat pengguna jalan lainnya untuk mengubah perilaku yang belum tertib menjadi lebih tertib,” ujarnya, seperti disampaikan Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga: Banyak Pelanggaran Knalpot Brong, Ini yang Dilakukan Polres Karanganyar
Kasatlantas AKP Sarwoko mewakili Kapolres, AKBP Muchammad Syafi`Maulla, menaruh harapan kepada para mahasiswa untuk dapat menjadi contoh yang baik dalam berlalu lintas.
“Police Goes to Campus merupakan suatu terobosan Polri khususnya Polres Karanganyar dalam rangka mengedukasi generasi milenial khususnya dalam berlalu lintas. Program ini merupakan wujud komitmen kami dalam membangun kesadaran berkendara bagi masyarakat usia muda atau usia produktif,” ujar Kasatlantas.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini". Klik link https://t.me/soloposdotcom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Solopos.com Berita Terkini