SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — Dua warga Dusun Jarum, Desa Sidorejo, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, dilaporkan warga lainnya lantaran diduga melakukan <em>money politics</em> dan kampanye di luar jadwal, Minggu (26/6/2018) petang.</p><p>Pelanggaran yang dilakukan di masa tenang jelang pencoblosan <a title="Wonogiri Kekurangan 6.607 Surat Suara Pilgub 2018" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180602/495/919645/wonogiri-kekurangan-6.607-surat-suara-pilgub-2018">Pilgub Jateng 2018 </a>&nbsp;itu juga diikuti pengumpulan warga dan bagi-bagi kaus untuk mendukung pasangan cagub-cawagub, Sudirman Said dan Ida Fauziyah. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Wonogiri, Ali Mahbub, mengatakan pelapor berinisial R memberi informasi tentang dugaan pelanggaran tersebut ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tirtomoyo.</p><p>Laporan kemudian diteruskan ke Panwaslu dan berkasnya dinyatakan lengkap pada Senin (25/6/2018) pagi. Agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan dan klarifikasi siang harinya dan berlanjut pada Selasa (26/6/2018).</p><p>&ldquo;Ada satu pelapor, dua saksi, dan dua terlapor. Satu saksi berhalangan hadir. Hasil klarifikasi sementara, terlapor mengelak mengakui perbuatannya tersebut merupakan pelanggaran. Terlapor ini bukan merupakan bagian dari simpatisan, sukarelawan, maupun tim pemenangan,&rdquo; kata Ali, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa.</p><p>Berkas dugaan pelanggaran tersebut disertai barang bukti beberapa potong kaus dan sejumlah amplop berisi masing-masing Rp50.000. Ali mengatakan warga yang hadir ke acara tersebut sebelumnya menerima undangan pembagian zakat maal oleh salah seorang dermawan.</p><p>&ldquo;Terlapor diduga melakukan dua pelanggaran UU No. 10/2016 tentang <a title="Polda Petakan Titik Rawan Jelang Pemungutan Suara Pilgub Jateng 2018" href="http://semarang.solopos.com/read/20180625/515/924262/polda-petakan-titik-rawan-jelang-pemungutan-suara-pilgub-jateng-2018">Pemilihan Gubernur,</a> Bupati, dan Wali Kota Pasal 187 dan 187 A,&rdquo; ucapnya.</p><p>Dalam Pasal 187 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 sampai Rp1 juta.</p><p>Sedangkan Pasal 187 A menyebut setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.</p><p>Terpisah, salah satu terlapor, Isbani, mengelak disebut melakukan aktivitas <em>money politics</em> dan kampanye <a title="KPU Doa Bersama demi Lancar Pilgub Jateng 2018" href="http://semarang.solopos.com/read/20180626/515/924301/kpu-doa-bersama-demi-lancar-pilgub-jateng-2018">Pilgub Jateng </a>&nbsp;di luar jadwal. Ia menyebut uang yang diberikan tersebut murni zakat maal dari salah seorang pengusaha di Jakarta untuk warga kurang mampu. Jumlah warga yang diundangnya hanya 30 orang yang terdiri dari lansia dusun setempat.</p><p>&ldquo;Memang di dalamnya ada simulasi melakukan pencoblosan, tetapi saya tidak mengarahkan memilih pasangan tertentu. Di sini saya hanya sosialisasi pencoblosan, sesuai kapasitas saya sebagai ketua RT,&rdquo; ucapnya.</p><p>Terlapor lainnya adalah pembaca doa dalam acara tersebut, yang di dalam doanya juga mengajak memilih calon pemimpin amanah. Proses klarifikasi berlangsung hingga Selasa (26/6/2018) petang. Tiga hari berikutnya atau pada Jumat (29/6/2018) Panwaslu akan menerbitkan keputusan apakah dugaan pelanggaran tersebut berlanjut ke pidana atau gugur.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya