SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menahan dua warga Tirtomoyo yang menjadi tersangka kasus <em><a title="2 Warga Tirtomoyo Wonogiri Disidang atas Tuduhan Money Politics" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180626/495/924442/2-warga-tirtomoyo-wonogiri-disidang-atas-tuduhan-money-politics">money politics</a>&nbsp;</em> atau politik uang pada Pemilihan Gubernur (Pilgub Jateng) 2018, Selasa (17/7/2018). Keduanya adalah Isbani dan Faid Al Fathoni.</p><p>Dua warga Dusun Jarum, Sidorejo, Tirtomoyo, itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wonogiri selama 20 hari ke depan. Informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, Selasa, penyidik Polres Wonogiri melimpahkan berkas tahap II kasus dugaan pelanggaran pemilu itu ke Kejari, Rabu (11/7/2017) lalu. Sebelumnya, selama 14 hari Polres bekerja menyidik kasus itu.</p><p>Pada tahap itu penyidik menyerahkan semua <a title="Panwaslu Wonogiri Limpahkan Berkas Money Politics Tirtomoyo ke Polres" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180701/495/925381/panwaslu-wonogiri-limpahkan-berkas-money-politics-tirtomoyo-ke-polres">berkas perkara</a>, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa. Setelah menerima pelimpahan, jaksa memiliki waktu lima hari kerja untuk memproses lebih lanjut.</p><p>Sebelum batas waktu tersebut habis, jaksa sudah harus melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Pada hari keempat jaksa memutuskan menahan Isbani dan Fathoni.</p><p>Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Dodi Budi Kelana, saat ditemui <em>Solopos.com</em> di kantornya, Selasa, mengatakan jaksa akan melimpahkan berkas perkara praktik politik uang ke PN, Rabu (18/7/2018) atau pada hari terakhir waktu yang ditentukan.</p><p>Selanjutnya PN memiliki waktu tujuh hari kerja untuk menyidangkan kasus itu. Selama waktu tersebut hakim sudah harus memutus perkara. Batasan waktu saat proses di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), penyidikan di <a title="Polisi Tetapkan 2 Warga Tirtomoyo Jadi Tersangka Money Politics" href="http://news.solopos.com/read/20180710/495/927199/polisi-tetapkan-2-warga-tirtomoyo-jadi-tersangka-money-politics">kepolisian</a>, proses di Kejari, dan persidangan merupakan aturan regulasi yang harus dipatuhi.</p><p>Mengingat waktu yang terbatas tersebut Kejari menahan Isbani dan Fathoni selama 20 hari agar persidangan nanti tak ada kendala. &ldquo;Setelah menjalani pelimpahan tahap II Isbani dan Fathoni berstatus terdakwa. Selama proses di kejaksaan keduanya didampingi pengacara yang mereka tunjuk sendiri,&rdquo; kata Dodi didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Bagyo Mulyono.</p><p>Kajari menunjuk lima jaksa penuntut umum (JPU), yakni Kasi Pidum selaku ketua tim, dan empat anggota tim, meliputi Hafidh Fathoni, Beni Prihatmo, Dewi Handayani Legowo, dan Tri Margono Budi Susilo. Kelimanya merupakan tim yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).</p><p>Terpisah, Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri, menyampaikan saat penyidikan jumlah tersangka tetap dua orang. Anding Sukiman yang sebelumnya disebut sebagai<a title="Terungkap, Ini Pemberi Dana Money Politics Tirtomoyo Wonogiri" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180628/495/924904/terungkap-ini-pemberi-dana-money-politics-tirtomoyo-wonogiri-"> pemberi dana </a>&nbsp;kepada Isbani menjadi saksi.</p><p>Berdasar hasil pemeriksaan, Isbani mengakui telah memberi dana untuk diserahkan kepada warga lanjut usia (lansia). Nilainya Rp50.000/orang. Dana itu sebagai zakat mal.</p><p>Dalam praktiknya, saat menyerahkan dana kepada warga lansia Isbani mengajak Fathoni. Kegiatan disertai penyerahan kaus bergambar pasangan calon nomor urut 2, Sudirman Said-Ida Fauziyah (Dirman-Ida). Anding mengaku tak pernah memerintahkan Isbani menyerahkan kaus tersebut.</p><p>&ldquo;Terkait benar dan tidaknya pengakuan Anding akan terungkap saat persidangan. Kalau ternyata saat sidang terungkap Anding memiliki peran dalam praktik politik uang, penyidikan masih bisa dikembangkan. Makanya penyidik akan turut mencermati fakta persidangan nanti,&rdquo; kata Kariri mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede.</p><p>Isbani dan Fathoni dijerat Pasal 187 atau Pasal 187A UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 mengenai Penetapan Perppu No. 1/2014 ihwal Pemilihan Gubernur Bupati Wali Kota menjadi UU. Penyidik memiliki bukti kuat kedua tersangka menyerahkan uang dan kaus bergambar Dirman-Ida sebagai upaya mengarahkan orang untuk memilih pasangan calon bersangkutan.</p><p>Di sisi lain, kedua tersangka menyangkalnya. Mereka juga diduga kuat berkampanye pada waktu terlarang, yakni saat masa tenang menjelang pencoblosan.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya