SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Anggota Polsek Laweyan, Solo, menangkap dua orang yang kedapatan menyimpan minuman keras (miras) di rumah, Rabu (10/10/2018) malam.

Keduanya adalah Ari Wibowo, 57, warga Dukuh Karanglor, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, dan Heri Sulistyo, 49 warga Kampung Bratan, Kelurahan Pajang, Laweyan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami awalnya menerima informasi ada warga yang kerap mabuk di rumah. Kemudian laporan warga tersebut ditindaklanjuti di lapangan dengan melakukan razia pekat di lokasi,” ujar Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, kepada Solopos.com, Kamis (11/10/2018).

Ari mengungkapkan saat melakukan razia pekat petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan di rumah Heri. Kemudian mendekati rumah Heri dan menemukan miras jenis ciu dikemas dalam empat botol bekas air mineral ukuran sedang.

Heri ditangkap bersama Wibowo. Wibowo langsung digeledah dan kedapatan membawa satu miras botol ciu di dalam tas.

“Kami langsung mengelandang keduanya ke Mapolsek Laweyan untuk dimintai keterangan. Kamis siang keduanya dibawa ke PN [Pengadilan Negeri] Solo untuk menjalani sidang tipiring,” kata dia.

Ari mengimbau warga melapor ke polisi saat mendapati kasus penyalahgunaan miras, narkoba, dan penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polsek Laweyan. Polisi akan langsung menindaklanjuti laporan warga untuk menjaga keamanan wilayah Kota Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya