SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Dua warga Desa Padarangin, Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, Riyanto, 34, dan Sarimo, 57, ditangkap polisi karena diduga mencuri kayu di hutan milik Perum Perhutani. Keduanya dituduh menebang kayu tanpa izin di kawasan hutan milik negara tersebut.

Penangkapan dua warga itu bermula laporan warga yang diterima Polres Wonogiri soal adanya penebangan pohon di kawasan hutan Perhutani di Kecamatan Slogohimo, Kamis (2/5/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Sebanyak 18 potong kayu sonokeling hasil penebangan tanpa izin itu disimpan di teras salah satu rumah warga.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Dari hasil penyelidikan aparat, ditemukan identitas pelaku penebangan tanpa izin itu dan segera dilakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, kepada Solopos.com, Selasa (7/5/2019).

Polisi lalu menangkap kedua pelaku ilegal logging itu yakni Riyanto dan Sarimo. Keduanya merupakan warga Dusun Tumpang, Desa Padarangin, Kecamatan Slogohimo. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 18 potong kayu sonokeling dan satu gergaji panjang atau grantang.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Aditia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya