Solo (Solopos.com)–Dua warga bantaran tanah negara (TN) wilayah RW VII Kelurahan Sewu batal menerima dana hibah relokasi senilai Rp 20,5 juta dari pemerintah lantaran keterangan kartu keluarga (KK) mereka meragukan dan tidak ada yang bisa menjamin mereka.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Selanjutnya jatah dua warga itu akan dialihkan untuk warga Sangkrah.
Hal itu diungkapkan Wakil Walikota (Wawali) FX Hadi Rudyatmo, saat ditanya wartawan mengenai hasil verifikasi lapangan terhadap 28 warga bantaran TN di RW VII Kelurahan Sewu untuk keperluan pencairan dana hibah relokasi.
“Kami harus sangat hati-hati karena kalau salah melangkah urusannya dengan hukum. KK mereka sangat meragukan. KK itu dibuat tahun 2008, artinya setelah banjir dan status mereka mahasiswa. Rumah mereka yang bisa jadi bukti setelah dicek juga tidak ada. Kalau ada yang menjamin mereka sih tidak masalah, tapi sampai saat ini tidak ada yang berani menjamin,” jelas Rudy, sapaan akrab Wawali di Balaikota, Kamis (18/11/2011).
(shs)