SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, BLITAR — Tim Cyber Crime Polresta Blitar mengungkap peredaran video bermuatan pornografi di media sosial. Ironisnya, pemeran utama dalam video tersebut ternyata sama dengan pemuda yang sudah menjadi tersangka untuk kasus serupa di wilayah hukum Polres Blitar.

Dilansir Detikcom, pengungkapan kasus itu berawal dari postingan akun Jony Keny Putra di media sosial komunitas warga lokal. Unggahan itu berupa screenshot sebuah adegan hubungan intim yang dilakukan seorang pria dan wanita.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim Cyber Crime Polresta Blitar kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya, mereka menemukan dua link video porno lain yang disebarkan secara langsung (online) melalui jejaring sosial Gogo Live.

“Kami temukan dua link lagi kontennya sama. Masing-masing berdurasi 13,06 menit dan sekitar 15 menit. Namun lokasi pembuatan video dilakukan di wilayah hukum Polresta Blitar,” kata Kasat Reskrim Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono, Kamis (23/5/2019).

Heri menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku pria sama dengan yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Blitar. Pelaku adalah Yudis Siswo Putro, lajang berusia 23 tahun warga Dusun Krajan, Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Sebelumnya, Yudis telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penyebaran video porno. Di video itu, pelaku bersama seorang wanita yang diakui sebagai kekasihnya. Dalam video berdurasi 57 detik, si pelaku wanita berinisial SR, 17, tampak melakukan gerakan tak senonoh pada Yudis.

“Tapi di dua link ini pemain perempuannya lain. Dua lokasi dengan dua pemain perempuan yang berbeda. Salah satunya berinisial Meme. Kami duga lokasinya di salah satu rumah kos di Jalan Kalimantan, Kecamatan Sananwetan,” imbuhnya.

Tim penyidik Satreskrim Polresta Blitar berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Blitar. Rencananya, tersangka dibawa ke wilayah hukum Polresta Blitar untuk keperluan olah tempat kejadian perkara.

Pelaku dijerat dengan pasal pelanggaran UU ITE. Yakni, pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 8 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya