SOLOPOS.COM - Satu tower rusunawa di dekat TPA Putri Cempo yang segera diresmikan Pemkot Solo. (Nicolaus Irawan/JIBI/Solopos)

Dua tower rusunawa tipe 36 lengkap dengan mebeler akan dibangun di Solo tahun ini.

Solopos.com, SOLO — Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan membangun dua tower rumah susun sewa sederhana (rusunawa) tipe 36 yang dilengkapi mebeler di Kota Bengawan pada tahun ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesuai rencana, dua tower rusunawa itu dibangun di lahan seluas 1,5 hektare (ha) tak jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo. Pembangunan rusunawa tersebut melengkapi satu tower yang sudah dibangun di lokasi yang sama.

Kepala UPT Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP), Toto Jayanto, mengatakan pembangunan dua tower rusunawa ini akan melengkapi satu tower rusunawa yang sebelumnya dibangun di tanah Hak Pakai (HP) Pemkot Nomor 20 di kawasan tersebut.

“Dua tower rusunawa kini dalam tahap lelang oleh pemerintah pusat. Pembangunannya hanya memakan waktu setahun,” kata dia ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2018).

Dua tower rusunawa ini akan dibangun berbeda dengan rusunawa lain yang sudah beroperasi di Kota Bengawan. Rusunawa ini dibangun dengan tipe 36 setara rumah bersubsidi dengan dua kamar tidur, yakni kamar tidur anak dan orang tua, serta kamar mandi.

Selain itu dilengkapi pula dengan mebeler, seperti almari, dapur, serta tempat jemuran. Satu tower rusunawa berisi 74 unit rumah, dua unit di antaranya diperuntukkan penyandang disabilitas.

“Dulu satu unit rusunawa hanya tipe 24, yakni satu kamar tidur, satu kamar mandi, serta tanpa mebeler,” katanya.

Pembangunan rusunawa tipe 36 sebenarnya sudah dibangun satu tower di tanah HP Pemkot Nomor 20 pada tahun lalu. Sesuai rencana rusunawa itu akan diresmikan Pemkot pada Jumat (26/1/2018) nanti.

Ratusan warga sudah mendaftar sebagai calon penghuni rusunawa tersebut. Mereka akan diseleksi dan masuk dalam daftar tunggu penghuni rusunawa. Persyaratan penghuni rusunawa di antaranya berpenghasilan rendah yakni upah minimum kota (UMK) hingga Rp2,5 juta, warga dengan kartu tanda penduduk (KTP) Solo, sudah menikah, dan belum memiliki rumah.

Tingginya kebutuhan perumahan, sementara ketersediaan lahan yang terbatas bagi warga Solo, memaksa pembangunan perumahan itu dikerjakan secara vertikal. Setelah dua tower ini, Pemkot berencana mengajukan bantuan anggaran lagi ke Kementerian PUPR untuk pembangunan rusunawa.

”Nanti kami ajukan tiga rusunawa lagi. Di sana [kawasan TPA Putri Cempo] lahannya masih memungkinkan untuk dibangun tiga tower rusunawa,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan Pemkot akan menginventarisasi penghuni rusunawa. Inventarisasi diperlukan karena tidak selamanya penghuni akan tinggal di rusunawa.

Selain itu inventarisasi penghuni untuk mengetahui kondisi riil warga di rusunawa. “Mereka yang status ekonominya sudah naik ya jangan tinggal di rusunawa terus. Jadi tempat rusunawanya bisa ditempati warga kurang mampu lainya,” katanya.

Merujuk aturan, penghuni rusunawa berhak menempati bangunan tersebut selama setahun. Selanjutnya, mereka diharuskan memperpanjang sewa setiap tahun maksimal lima kali atau maksimal penghuni rusunawa dibatasi tinggal hanya enam tahun. Pembatasan masa huni bagi penghuni rusunawa diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2016 Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.

Pembatasan itu berlaku bagi seluruh penghuni rumah susun tanpa kecuali. Pembatasan hunian dilakukan untuk mendorong penghuni memiliki rumah. Pemkot khawatir jika tidak dibatasi masa huninya, penghuni terlalu nyaman sehingga mereka enggan pindah dari rusunawa meskipun secara ekonomi sudah tergolong mampu.

Padahal penyediaan rusunawa diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki tempat tinggal. “Jadi memang harus dibatasi masa huninya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya