SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Dua toko modern Indomaret di Jalan Raya Solo-Madiun atau di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditutup paksa oleh petugas Satpol PP setempat, Selasa (5/3/2019) pagi. Dua toko modern ditutup karena terbukti tidak memiliki izin dari pemerintah.

Belasan petugas Satpol PP Kabupaten Madiun mendatangi salah satu toko modern yang berada persis di Puskesmas Jiwan, Selasa pagi. Saat didatangi, toko modern Indomaret tersebut telah tutup. Tidak ada aktivitas jual beli di toko tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Selanjutnya, petugas memasang stiker yang berisi pelanggaran toko. Stiker tersebut sekaligus berfungsi sebagai segel. Selama stiker tersebut masih ada berarti toko modern itu masih melanggar aturan dan tidak boleh melakukan kegiatan operasional.

Seusai menyegel Indomaret di depan Puskesmas Jiwan, petugas kemudian bergeser ke sisi barat dan menyegel toko modern Indomaret yang juga ada di Jalan Raya Solo-Madiun tepatnya di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan.

Petugas mendapati toko modern itu juga telah tutup dan tidak ada aktivitas apapun. Petugas kemudian memasang stiker penyegelan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, mengatakan Selasa ini, petugas kembali melakukan eksekusi untuk menutup dan menyegel kegiatan di dua toko modern yang ada di Jalan Raya Solo-Madiun.

Penyegelan ini dilakukan karena pengelola toko tidak bisa menunjukkan izin usaha toko modern (IUTM). Padahal izin ini wajib dimiliki untuk membuka usaha toko modern.

Dia menuturkan secara total ada lima toko modern yang terbukti tidak memiliki IUTM. Dua toko modern telah ditutup pada hari Senin (4/3/2019) lalu, dua toko modern ditutup hari ini, dan selanjutnya giliran satu toko modern di Kecamatan Geger ditutup.

“Hari ini kami menutup dua toko modern. Semuanya berada di Jiwan. Kami melakukan penutupan ini kaitannya dengan pelanggaran perizinan yang belum dipenuhi pengelola,” ujar dia kepada wartawan.

Eko Budi Hastanto menyampaikan kelima toko modern tersebut terbukti melanggar Perda No. 4 tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Toko tersebut bisa dibuka kembali dan melanjutkan aktivitas setelah menyelesaikan seluruh perizinan.

Sebelum dilakukan penutupan ini, petugas Satpol PP telah melayangkan surat kepada seluruh pengelola toko modern tersebut. Namun, pemilik tidak mengindahkan surat itu hingga akhirnya penutupan pun dilakukan.

Untuk penutupan lima toko modern ini tergantung dari kesalahan masing-masing. Kalau memang berkaitan dengan perizinan dan bisa diajukan izin, maka segel akan dibuka. Namun, kalau penutupan ini karena ada permasalahan lain kemungkinan akan ditutup permanen.

“Kalau nanti bisa mengurus izin dan sesuai izinnya, maka akan kita buka lagi. Tapi kalau ada pasal yang dilanggar, kita akan tutup,” ujar dia.

Budi menyampaikan pasar modern tidak boleh berdiri dekat dengan pasar tradisional. Minimal radiusnya 500 meter dari pasar tradisional. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya