SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

BANTUL—Dari hasil laporan Dinas Perizinan Bantul ke Komisi B DPRD Bantul, dua toko jejaring ditemukan tak memiliki izin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedua toko tersebut antara lain Indomaret Tamantirto di Jalan Ringroad Selatan Gatak RT 01 Tamantirto, Kasihan dan Alfamart Pedes-Suryo Jalan Wates Km.110 Pedes RT 01 Argomulyo Sedayu yang berdiri sejak 2011.

Anggota Komisi B DPRD Bantul, Jumakir mengatakan, seharusnya dua toko tersebut tak boleh beroperasi karena tidak punya izin.

“Kalau terlanjur buka, harus tutup dulu operasional sampai perizinan diperoleh,” tegasnya.

Kedua toko tersebut tak memiliki satu pun dari izin yang ditentukan meliputi izin Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Gangguan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ia mengatakan, seharusnya penegakkan perda tidak tebang pilih. Seperti halnya toko jejaring yang dibangun di Srimartani, jika memang tidak mengantongi izin harusnya tidak boleh beroperasi.

Selain tidak mengantongi kelengkapan izin, dari data Dinas Perizinan Bantul disebutkan sebanyak sembilan toko jejaring di kawasan Bantul belum melengkapi perizinan. Satu toko diantaranya meski sudah memiliki TDP, SIUP dan IMB tapi belum mengantongi Izin Gangguan. Padahal, izin gangguan bisa menjadi parameter sosialisasi dan persetujuan yang disampaikan warga.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya