SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Pemerintah berhasil membebaskan Karsih binti Ochim dan Salma binti Ujang, dua tenaga kerja asal Indonesia yang sebelumnya menghuni penjara Malaz, Riyadh.

Direktur Informasi dan Media Kemenlu, PLE Priatna, dalam sebuah pernyataani tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (11/12/2012), menyebutkan, kedua TKI yang terjerat kasus berbeda itu dijadwalkan kembali ke tanah air, dengan menggunakan pesawat Saudi Airlines dan didampingi staf KBRI Riyadh.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Kasus Karsih binti Ochim sempat menjadi sorotan berbagai media massa dan media dalam jaringan nasional yang memberitakan bahwa Karsih akan dihukum pancung di Riyadh atas tuduhan meracuni anak majikannya hingga tewas pada 2008 lalu,” kata Priatna.

Namun, setelah melalui berbagai penelusuran pihak terkait, tuduhan terhadap tenaga kerja asal Karawang yang datang ke Arab Saudi sejak tahun 1999 itu ternyata tidak benar dan tidak terbukti.

“Dengan segala upaya serta pendekatan yang terus menerus kepada pihak-pihak yang berwenang terkait di Arab Saudi, kasus Karsih akhinya berhasil diselesaikan, KBRI Riyadh pun berhasil mengupayakan Karsih memperoleh hak atas gajinya selama 8 tahun dari majikannya,” kata Priatna.

Sementara Salma binti Ujang ditangkap atas tuduhan mencuri uang majikannya, ssehingga harus berhadap dengan hukum Arab Saudi.

“Pendekatan secara intensif oleh KBRI Riyadh kepada pihak berwenang di Arab Saudi pun akhirnya membuat majikan Salma memaafkan dirinya atas tuduhan pencurian tersebut,” katanya.

Sebelumnya juga diberitakan upaya pemerintah untuk membebaskan Satinah, seorang TKI yang bekerja di wilayah Al Gaseem, Arab Saudi. Satinah telah dijatuhi vonis Qishash (pancung) pada tanggal 13 September 2011, karena membunuh majikan perempuannya, Nura Al Garib, yang sudah berusia lanjut dengan memukulkan kayu ke bagian tengkuk majikannya.

Proses negosiasi pemaafan Satinah saat ini masih tergantung pada besaran uang diyat (pemaafan) yang diminta pihak keluarga yaitu sebesar tujuh juta riyal (Rp21 miliar) yang diharap dapat ditanggung oleh pemerintah dan pihak konsorsium asuransi yang mengirimkan Satinah ke Arab Saudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya