SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo melayangkan surat kedua kepada tim kampanye Joko Widodo-FX Hadi Rudyatmo (Jo-Dy) dan Eddy Wirabhumi-Supradi Kertamenawi (Wi-Di) terkait belum dilaporkannya dana kampanye.

KPU melayangkan surat kedua ke kedua tim kampanye, Selasa (13/4) setelah dalam surat pertama yang dilayangkan 5 April lalu belum ada tanggapan dari kedua tim kampanye.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

“Kami layangkan surat kedua soal itu. Hingga saat ini belum ada yang laporan. Karena memang soal administrasi, jadi ya tidak ada sanksi tegasnya,” ungkap anggota KPU Solo Bidang Hukum dan Pengawasan, Untung Sutanto kepada wartawan, Rabu (14/4).

Hingga saat ini data yang ada hanyalah rekening awal dana kampanye yaitu Rp 500.000 untuk pasangan Jo-Dy dan Rp 1,5 juta untuk pasangan Wi-Di. Dia menyatakan, seharusnya semua dana kampanye yang digunakan harus melalui rekening itu.

Bahkan, kata dia, jika calon menggunakan dana pribadinya, juga harus melalui rekening dana kampanye. Hal itu dilakukan agar diketahui semua transaksi keluar masuknya dana kampanye.

“Seharusnya mereka (tim kampanye-red) tahu soal itu karena itu semua sudah diatur dalam Peraturan KPU. Harusnya dilakukan H-1 sebelum kampanye sudah dilaporkan,” kata Untung.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya