SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, KEDIRI —  Polisi berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus pembunuhan dengan korban seorang nenek berusia 75 tahun bernama Sukinem, warga Desa Kembangan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, di sekitar Pasar Setonobetek, Kota Kediri, Jawa Timur.

“Pelaku ini sudah kenal dengan korban sejak 2013. Pelaku ingin mengusai barang yang dimiliki korban berupa uang dan perhiasan,” kata Kepala Polresta Kediri AKBP Anthon Haryadi di Kediri, Kamis (14/2/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasus pembunuhan itu terjadi pada 28 Januari 2018 di area Pasar Setonobetek, Kota Kediri. Korban yang beralamatkan Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, indekos di area Pasar Setonobetek, Kediri. Yang bersangkutan telah ditemukan meninggal dunia sekitar jam 16.00 WIB.

Polisi yang mendapati laporan itu langsung ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya polisi menangkap dua orang tersangka tersebut.

Para pelaku yang ditangkap berinsial DA, 26, dan AS, 25, keduanya warga Desa Kauman, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Mereka ditangkap di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan berarti. Namun polisi terpaksa menembak kaki kiri DA, karena hendak melarikan diri saat akan ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, otak kejadian itu adalah DA. Ia sudah kenal dengan korban sejak 2013 dan keduanya cukup akrab. Bahkan, korban yang bekerja mencari barang bekas ini juga sering memberi uang pada pelaku DA.

Korban diketahui baru membeli perhiasan emas berupa dua cincin serta dua gelang. Pelaku yang sering bertemu korban mempunyai niat untuk menguasai barang korban.

Pelaku DA diketahui datang ke indekos korban sekitar jam 00.00 WIB dengan AS. Karena merupakan teman dekat, korban bersedia membukakan pintu rumahnya. Saat itu, pelaku juga sempat berbicara dengan korban, namun akhirnya pelaku ternyata nekat hendak memiliki perhiasan dan uang milik korban.

Pelaku membekap mulut korban, hingga akhirnya korban meninggal dunia. Mengetahui itu, pelaku langsung mengambil perhiasan emas dan uang tunai milik korban sebanyak Rp1,6 juta. Barang dan uang milik korban dibagi dua pelaku tersebut, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli berbagai keperluan.

DA mengaku memang sering bertemu korban. Dirinya tidak sengaja membunuh korban, karena niatnya hanya membekap mulutnya. “Saya sudah kenal sejak 2013 dan sering bertemu. Tidak sengaja terbunuh,” kata AD.

Hingga kini, kedua tersangka itu ditahan di Mapolresta Kediri. Pelaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan disertai dengan pencurian yang mengakibatkan matinya orang dan dijerat dengan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara lamanya 20 tahun. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya