SOLOPOS.COM - Anggota BPBD Kabupaten Karanganyar dibantu warga dan sukarelawan mengevakuasi korban yang ditemukan meninggal di bawah jembatan di wilayah perbatasan Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar dengan Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (17/5/2021). (Istimewa/Dokumentasi BPBD Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Polisi telah menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan sehingga menyebabkan warga Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar, bernama Ridwan, 19, meninggal. Mereka adalah AH, RW, AI, dan MF.

Diketahui, jenazah Ridwan ditemukan warga dalam kondisi meninggal di bawah jembatan Kidul Tugu, Kecamatan Jumantono, Karanganyar, pada Senin (17/5/2021) pukul 07.40 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar, Ipda Anton Sulistiyana, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan empat tersangka memiliki peran tertentu dalam aksi penganiayaan sehingga menyebabkan Ridwan meregang nyawa.

Baca juga: Sempat Duel, Begini Kronologi Penganiayaan Pemuda Meninggal di Jembatan Jumantono Karanganyar

"Sampai saat ini kami mengamankan empat orang tersangka. Yang mana dua orang sebagai tersangka utama dan kami jerat Pasal 170 ayat (3) KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan sehingga menyebabkan seseorang meninggal. Mereka AH dan RW. Yang dua orang membantu menyembunyikan mayat, AI dan MF. Mereka kami jerat dengan Pasal 181 ayat (3) tentang menyembunyikan jenazah seseorang," kata Anton saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, Senin malam.

Membantu Melaksanakan Aksi

Dia menambahkan dua tersangka yang disebut sebagai otak aksi tersebut diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dua tersangka lain yang berstatus membantu melaksanakan aksi diancam hukuman maksimal sembilan bulan.

“Dua orang tersangka utama, yakni AH dan RW kami tahan. Kalau dua orang tersangka lainnya, AI dan MF, tidak kami tahan. Mereka dalam pengawasan, lapor. Itu karena ancaman hukuman mereka sembilan bulan [di bawah satu tahun],” tutur dia.

Anton menyampaikan polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Dia tidak menampik kemungkinan muncul tersangka lain dalam kasus tersebut. Hingga kini, kata Anton, polisi sudah memeriksa enam orang.

“Mereka ini dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan empat orang saksi. Berawal dari AH lalu mengembang ke orang lain. Masih kami kembangkan dan kami dalami [kemungkinan muncul tersangka lain]. Akan kami selesaikan hingga clear,” jelas dia.

Baca juga: Ternyata... Ini Motif Penganiayaan Pemuda Meninggal di Jembatan Jumantono Karanganyar

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, AH ditangkap di rumahnya pada Kamis (20/5/2021) malam. Menurut Anton, AH sempat mengelak saat hendak ditangkap. Tetapi, akhirnya dia menyerah saat digelandang ke Polres Karanganyar.

“AH ditangkap pertama dan awalnya tidak mau mengaku. Kemudian setelah disampaikan ada saksi lain, akhirnya mengakui. Ya sempat eyel-eyelan lah tapi karena ada saksi lain, setelah ditunjukkan saksi-saksi lain akhirnya mengakui,” tutur dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga menemukan jenazah Ridwan di sungai bawah jembatan Kidul Tugu di Desa Tugu, Kecamatan Jumantono. Tepatnya antara batu fondasi jembatan. Lokasi tersebut berada di wilayah perbatasan Kabupaten Karanganyar dengan Kabupaten Sukoharjo.

Warga juga menemukan sepeda motor Honda Scoopy pelat nomor AD 2103 AHF di semak-semak dekat dengan jembatan. Jarak antara sepeda motor dengan tubuh korban lebih dari 10 meter.

Menempel di Lubang Kunci

Awalnya, polisi menduga korban meninggal akibat kecelakaan tunggal. Tetapi, muncul sejumlah kejanggalan. Beberapa di antara perihal kondisi sepeda motor korban. Kunci motor masih menempel di lubang kunci tetapi dalam posisi off.

Selain itu, kondisi motor hanya tergores pada spakbor depan dan pelat nomor depan nyaris lepas. Selebihnya motor dalam kondisi baik. Selain itu, handphone milik korban ditemukan di bawah jok motor dalam kondisi rusak.

Belakangan, polisi menetapkan Ridwan meninggal diduga karena penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang. Salah satunya AH. AH adalah rekan seperguruan korban. Dia juga teman sekolah kakak korban, Mukhlis, saat duduk di bangku SMP.

Korban diduga meregang nyawa di rumah salah satu temannya di Kelurahan Jungke, Kecamatan Karanganyar. Tetapi, tubuh korban dibuang ke lokasi lain di bawah jembatan di Jalan Raya Karanganyar-Jumapolo. Jalan tersebut merupakan rute menuju rumah korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya