SOLOPOS.COM - Ilustrasi orang terkena hukuman. (Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO – Dua terpidana mati yakni Henry Taryatmo, dan Eko Prasetyo belum mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Henry Taryatmo merupakan terpidana mati kasus pembunuhan sekeluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki sedangkan Eko Prasetyo merupakan terpidana mati kasus pembunuhan wanita terbakar di dalam mobil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto, di sela-sela jumpa wartawan dalam penyampaikan kinerja Kejari Sukoharjo 2021 di aula Gedung Kejari Sukoharjo, Jumat (31/12/2021).

Permohonan grasi merupakan hak terpidana mati atas putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Indekos Kecamatan Sukoharjo Disasar Operasi Yustisi

“Ada mekanisme dan tahapan yang harus dijalankan sebelum melakukan eksekusi terhadap terpidana mati. Kami selaku eksekutor masih menunggu kedua terpidana mati apakah mengajukan permohonan grasi atau tidak. Ini hak terpidana mati jadi harus dihormati,” kata dia, Jumat.

Agita menyebut terpidana mati bisa dieksekusi jika proses administrasi telah rampung. Selain itu, Kejari Sukoharjo masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ihwal eksekusi terpidana mati.

Proses eksekusi terpidana mati harus sesuai prosedur. “Apalagi selama pandemi Covid-19, kebijakan pemerintah tidak ada proses eksekusi terpidana mati,” ujar dia.

Terpidana mati Henry Taryatmo divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada 15 Februari 2021. Henry terbukti membunuh empat orang dalam satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki.

Kejari Sukoharjo telah mengembalikan barang bukti satu unit mobil dan satu unit sepeda motor kepada keluarga korban pada awal Desember 2021.

Baca Juga: Jembatan Tambakboyo Sukoharjo Ambrol, Ternyata Masih Proses Pembangunan

Sementara terpidana mati Eko Prasetyo divonis majelis hakim PN Sukoharjo pada 12 April 2021. Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis mati karena melihat fakta persidangan bahwa terdakwa secara sadis menghabisi korban.

“Kedua kasus ini menyedot perhatian publik sepanjang 2021. Terutama kasus pembunuhan sekeluarga secara sadis yang dilakukan Henry Taryatmo,” ujar dia.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sukoharjo, Aspi Riyal July Indarman, menyinggung terpidana mati lainnya yakni Yulianto yang terbukti melakukan pembunuhan berantai terhadap tujuh orang termasuk Kopda Santoso, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura.

Yulianto telah mengajukan permohonan grasi terhadap Presiden Jokowi namun ditolak. Yulianto lantas mengajukan peninjauan kembali (PK) yang merupakan upaya hukum terakhir pada 2020. “Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Yulianto yang menguatkan putusan vonis mati. Kejari Sukoharjo masih menunggu petunjuk dari Kejagung,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya