SOLOPOS.COM - Beberapa peralatan dan mesin pertanian bantuan dari pemerintah pusat di Dinas Pertanian Sragen, Kamis (13/7/2017). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN -- Sudaryo dan Setyo Apri Surtitaningsih dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (alsintan) Sragen.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/10/2019) sore.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Setelah mendengar penjelasan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kabar Duka: Adik Raja Solo PB XIII, G.K.R. Galuh Kencana, Meninggal Dunia

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau 1,5 tahun kepada kedua terdakwa.

“Kami juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada kedua terdakwa,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, yang bertindak sebagai JPU dalam sidang tersebut kepada Solopos.com, Kamis (31/10/2019).

Sudaryo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Alsintan di Dinas Pertanian Sragen, sementara Apri merupakan tenaga harian lepas (THL) pengendali organisme pengganggu tumbuhan (POPT).

Modus operandi kedua terdakwa adalah dengan mengalihkan bantuan alsintan yang seharusnya diberikan kepada kelompok tani (poktan) namun diberikan ke pihak lain setelah menerima tebusan uang.

Saat Polisi Wonogiri Jadi Korban Prank Para Pocil...

Dalam hal ini, Sudaryo memerintahkan Apri meminta tebusan uang kepada beberapa gapoktan yang bakal menerima bantuan alsintan. Lantaran uang tebusan tidak diberikan, alsintan itu kemudian diberikan ke pihak lain yang bisa memberikan uang tebusan senilai Rp25 juta hingga Rp35 juta.

Keuntungan dari tarikan pungli itu diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta. Salah satu jenis alsintan yang dijadikan alat untuk menarik pungli berupa traktor roda empat merek EF 399 Yanmar.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sragen mengembangkan penyidikan terhadap dugaan kasus pungli alsintan jilid II. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Film Karya 2 Siswa SMAN 2 Klaten Berbuah Piala Kemendikbud

Keduanya adalah Agus Tiyono, seorang perangkat Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen, dan Supriyanto, warga Karas, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, yang juga pengurus partai politik di Sragen.

Modus operandi keduanya sama persis dengan kasus pungli alsintan jilid I yakni dengan meminta imbalan dari kelompok tani penerima bantuan mesin yang seharusnya diberikan secara gratis.

Bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian itu digulirkan pada 2018 melalui jalur aspirasi anggota DPR.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya