SOLOPOS.COM - Anggota keluarga dan kerabat dari korban pembunuhan Eno Farihah melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (7/6/2016). Mereka meminta Majelis Hakim yang akan melakukan sidang perdana kasus pemerkosaan disertai pembunuhan tersebut menvonis mati para terdakwa. (JIBI/Solopos/Antara/Lucky R)

Dua terdakwa pembunuhan Eno Farihah divonis mati oleh majelis hakim PN Tangerang.

Solopos.com, TANGERANG — Sidang pembunuhan buruh pabrik Eno Farihah yang mencuri perhatian masyarakat karena pelaku memasukkan gagang cangkul ke kemaluan korban, mencapai babak akhir di tingkat pengadilan negeri. Dua terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memonis dua terdakwa, yakni Rahmat Arifin, 24, dan Imam Hapriyadi, 24, dengan hukuman mati. “Menimbang semua yang dilakukan oleh kedua terdakwa sangat sadis dan tidak adanya rasa penyesalan dan hal-hal yang meringankan, maka keduanya dijatuhi hukuman mati,” kata hakim ketua M. Irfan Siregar, Rabu (8/2/2017).

Pengadilan memberikan waktu satu pekan untuk kedua terdakwa jika ingin melakukan banding atas vonis tersebut. “Jika ingin melakukan banding bisa dilakukan sampai satu pekan ke depan. Dan nantinya persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tinggi Serang, Banten,” tambah M. Irfan Siregar.

Mendengar keputusan hakim, kedua terdakwa langsung konsultasi dengan tim kuasa hukum dan setelahnya memutuskan untuk banding. Vonis mati terhadap dua terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang 25 Januari lalu.

Eno Parihah, 18, karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) ditemukan tewas pada Jumat 13 Mei 2016 di mes dekat tempatnya bekerja. Eno tewas dengan tubuh penuh luka dan gagang cangkul masuk ke dalam kemaluannya. Baca juga: Diperkosa & Ditusuk Cangkul, Ini Catatan Biadabnya Pembunuhan Eno.

Yang ditetapkan menjadi tersangka dalam pembunuhan itu yakni Imam Hapriyadi alias Bogel–yang merupakan kekasih korban–dan dua orang temannya yaitu Rahmad Arifin alias Dayat, serta RA yang masih dibawa umur. RA divonis 10 tahun pada Juni 2016 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya