SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — Dua warga Dusun Jarum, Desa Sidorejo, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, Isbani dan A.H. Faiq Al Fathoni dinyatakan bersalah melakukan praktik <a title="Money Politics Wonogiri: Kader PPP Anding Sukiman Harus Disidik" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180724/495/929854/money-politics-wonogiri-kader-ppp-anding-sukiman-harus-disidik"><em>money politics</em> </a>(politik uang) menjelang Pilgub Jateng 2018 lalu.</p><p>Atas perbuatan kedua terdakwa, majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis itu dibacakan dalam <a title="Sidang Money Politics Wonogiri Ungkap Kader PPP Bisa Jadi Terdakwa" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180723/495/929644/sidang-money-politics-wonogiri-ungkap-kader-ppp-bisa-jadi-terdakwa">sidang </a>&nbsp;di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Kamis (26/7/2018) siang.</p><p>Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Lingga Setiawan dan Hakim Anggota Siwi Rumbar dan Ni Kadek Ayu menyatakan keduanya terbukti mengarahkan warga baik langsung maupun tidak langsung untuk memilih calon gubernur tertentu dengan imbalan uang dan materi.</p><p>Hal itu diperkuat bukti berupa amplop berisi uang Rp50.000 serta kaus oblong berwarna putih dengan tulisan Pak Diman dan Bu Ida yang dibagikan kepada warga lansia Tirtomoyo dalam acara pembagian zakat maal.</p><p>Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Penasihat hukum A.H. Faiq Al Fathoni, Surisman, saat ditemui <em>Solopos.com</em> seusai sidang mengatakan putusan hakim jauh dari keadilan.</p><p>&ldquo;Kami melakukan banding, kami segera mempersiapkan proses banding. Putusan hakim bukan suatu hal yang adil karena mereka [terdakwa] hanya mewakili pemberi dana. Bahasa yang <a title="http://soloraya.solopos.com/read/20180723/495/929644/sidang-money-politics-wonogiri-ungkap-kader-ppp-bisa-jadi-terdakwa" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180717/495/928435/2-warga-tirtomoyo-terlibat-money-politics-ditahan-kejari">terdakwa </a>&nbsp;katakan saat pemilihan umum lalu juga merupakan bahasa yang umum,&rdquo; ujarnya.</p><p>Ia menilai terdakwa tidak mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon. Ia menyayangkan minimnya persiapan sehingga ia tidak bisa menghadirkan saksi ahli.</p><p>Ia juga menilai dalam persidangan seharusnya terdapat berbagai ahli seperti filsafat hukum maupun teori hukum.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya