SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> — Dua terdakwa perkara politik uang (<em>money politics</em>) Pilkada Karanganyar 2018 dituntut hukuman penjara selama 42 bulan atau 3,5 tahun. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (25/7/2018).</p><p>Selain dituntut hukuman penjara, kedua terdakwa, yakni Sarwo dan Sugeng, didenda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sidang yang menyeret sukarelawan <a title="Resmi! Rohadi Widodo Bukan Lagi Wabup Karanganyar" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180723/494/929653/resmi-rohadi-widodo-bukan-lagi-wabup-karanganyar">Rohadi Widodo</a>-Ida Retno Wahyuningsih di Pilkada 2018 itu dipimpin ketua majelis sidang PN Karanganyar, Sri Haryanto.</p><p>Bertindak sebagai JPU, Tony Wibisono cs., dari Kejari Karanganyar sementara masing-masing terdakwa didampingi penasihat hukum, Sugiyono cs. Dalam materi tuntutannya, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 187 A UU No. 10/2016 tentang&nbsp;&nbsp;Pilkada.</p><p>Salah satu hal memberatkan, yakni perbuatan masing-masing terdakwa dinilai mencederai proses <a title="Sidang Money Politics Karanganyar, 3 Saksi Beda Keterangan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180721/494/929164/sidang-money-politics-karanganyar-3-saksi-beda-keterangan">demokrasi </a>&nbsp;di Bumi Intanpari. &ldquo;Kami menilai tuntutan seperti itu terlalu tinggi. Tuntutan itu saklek hanya berpedoman pada peraturan hukum tertulis. Kurang memperhatikan sisi-sisi lainnya. Kami akan membacakan materi pleidoi besok,&rdquo; kata penasihat hukum para terdakwa, Sugiyono, kepada <em>Solopos.com</em>, seusai sidang.</p><p>Sesuai rencana, sidang perkara <a title="Kasus Money Politics Pilkada Karanganyar Siap Disidang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180719/494/928889/kasus-money-politics-pilkada-karanganyar-siap-disidang-">politik uang </a>&nbsp;ini akan dilanjutkan di PN Karanganyar, Kamis (26/7/2018).</p><p><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya