<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> — Dua terdakwa perkara politik uang (<em>money politics</em>) Pilkada Karanganyar 2018 dituntut hukuman penjara selama 42 bulan atau 3,5 tahun. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (25/7/2018).</p><p>Selain dituntut hukuman penjara, kedua terdakwa, yakni Sarwo dan Sugeng, didenda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sidang yang menyeret sukarelawan <a title="Resmi! Rohadi Widodo Bukan Lagi Wabup Karanganyar" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180723/494/929653/resmi-rohadi-widodo-bukan-lagi-wabup-karanganyar">Rohadi Widodo</a>-Ida Retno Wahyuningsih di Pilkada 2018 itu dipimpin ketua majelis sidang PN Karanganyar, Sri Haryanto.</p><p>Bertindak sebagai JPU, Tony Wibisono cs., dari Kejari Karanganyar sementara masing-masing terdakwa didampingi penasihat hukum, Sugiyono cs. Dalam materi tuntutannya, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 187 A UU No. 10/2016 tentang Pilkada.</p><p>Salah satu hal memberatkan, yakni perbuatan masing-masing terdakwa dinilai mencederai proses <a title="Sidang Money Politics Karanganyar, 3 Saksi Beda Keterangan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180721/494/929164/sidang-money-politics-karanganyar-3-saksi-beda-keterangan">demokrasi </a> di Bumi Intanpari. “Kami menilai tuntutan seperti itu terlalu tinggi. Tuntutan itu saklek hanya berpedoman pada peraturan hukum tertulis. Kurang memperhatikan sisi-sisi lainnya. Kami akan membacakan materi pleidoi besok,” kata penasihat hukum para terdakwa, Sugiyono, kepada <em>Solopos.com</em>, seusai sidang.</p><p>Sesuai rencana, sidang perkara <a title="Kasus Money Politics Pilkada Karanganyar Siap Disidang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180719/494/928889/kasus-money-politics-pilkada-karanganyar-siap-disidang-">politik uang </a> ini akan dilanjutkan di PN Karanganyar, Kamis (26/7/2018).</p><p><br /><br /></p>
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda