SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Solopos/Wishnu Paksa)

Solopos.com, SRAGEN -- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Sentral Operation Komer (OK) RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen membantah telah menerima aliran dana maupun gratifikasi dari pengusaha yang menyuplai perlengkapan ruang operasi tersebut.

Kasus dugaan korupsi Ruang Sentral OK atau Ruang Sistem Operasi RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen pada 2016 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,016 miliar dari total proyek senilai Rp8 miliar berdasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (27/7/2020) sore, kedua terdakwa yakni Djoko Sugeng, mantan Direktur Umum RSUD Sragen selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Nanang Y. selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sama-sama membantah telah menerima aliran dana dari proyek tersebut.

Daftar 10 Ketua DPRD Terkaya Se-Jateng, Sragen Nomor Berapa?

Keduanya juga bersikukuh tidak menerima imbalan atau gratifikasi dari Rahardian Wahyu, pengusaha penyuplai perlengkapan ruang operasi RSUD Sragen yang juga duduk di kursi pesakitan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut.

"Dua terdakwa yakni Djoko Sugeng dan Nanang sama-sama mengaku tidak menerima aliran dana. Mereka juga mengaku tidak menerima imbalan. Untuk Rahardian, dia mengakui menerima keuntungan sebesar Rp2 miliar sehingga ia mengembalikan uang itu,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi, kepada Solopos.com, Selasa (28/7/2020).

Meski Djoko Sugeng dan Nanang sama-sama mengaku tidak menerima aliran dana maupun gratifikasi dalam kasus korupsi RSUD itu, kata Agung Riyadi, keduanya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara senilai Rp2,016 miliar.

Maling Ponsel di Sragen Kabur Diadang Warga Pakai Bambu Lalu Dihajar Sampai Babak Belur

Sebagai KPA, Djoko Sugeng dinilai gagal membendung potensi penyimpangan proyek pengadaan ruang sistem operasi RSUD Sragen tersebut.

Perlengkapan Ruang Sistem Operasi

Sebagai PPK, Nanang juga dianggap teledor karena tidak melakukan survei harga saat menyusun rencana anggaran biaya (RAB).

“Meski aliran dana dan dugaan pemberian imbalan tidak terungkap dalam sidang, ada pesan tersirat di dalamnya. Ketiganya diduga terlibat dalam pengondisian harga perlengkapan ruang sistem operasi yang dipasok dari Jerman itu," jelas Agung Riyadi.

"Siapa distributor yang akan diajak kerja sama oleh pemenang lelang juga seakan sudah diarahkan ke PT Fabel Solo yang dikelola oleh Rahardian. Siapapun pemenang lelangnya, larinya kerja sama ya ke PT Fabel. Jadi, ini bisa dibilang modus baru dalam kasus korupsi. Hal itu membuat PT Fabel bisa meraup untung yang terlalu besar [Rp2,016 miliar]," tambah Agung Riyadi.

Ketiga terdakwa sama-sama dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2019 Jo Pasal 55.

4 Tahun Menanti, Akhirnya Jalan Lingkar Sangiran Sragen Diperbaiki 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya