SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Terdakwa dugaan korupsi pengadaan buku ajar tahun 2003, Sarwidi dan Soeparno menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (25/5). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, tim penasihat hukum kedua tersangka pada kesempatan sidang pertama ini langsung mengajukan eksepsi atau nota keberataan atas dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum, Prihatin dalam dakwaan primernya, mengatakan kedua terdakwa Sarwidi dan Soeparno, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah diubah dan ditambah dalam UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara dalam dakwaan subsidair, kedua terdakwa dijerat pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dan ditambah dalam UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, tim penasihat hukum kedua tersangka meminta kepada majelis hakim yang diketuai Kunto SH untuk pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.

Sejumlah alasan dikemukakan tim penasihat hukum kedua terdakwa saat pengajuan eksepsi. Salah satu penasihan hukum kedua terdakwa, Ramdlon Naning, mengatakan salah satu alasan eksepsi ini karena perubahan surat dakwaan dengan segala perbaikan dan penambahan yang dilakukan jaksa penuntut umum tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 144 KUHP.

Dikatakannya, surat dakwaan pertama diterima kedua terdakwa pada 15 Mei. Namun pada Selasa (19/5), kedua terdakwa menerima surat dakwaan kedua sebagai perubahan dakwaan sebelumnya, tanpa disertai surat pengantar atau lainnya.

Menurutnya, perubahan surat dakwaan JPU ternyata lebih dari sekadar perubahan tapi juga penambahan dan penyempurnaan dari surat dakwaan semula. Bahkan perubahannya menyangkut tentang material feit atau kejadian materiil yang dalam hukum pidana yang berlaku sebelumnya secara tegas dilarang.

Ramdlon menyebut dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga harus dibatalkan demi hukum.

Dengan adanya eksepsi dari tim penasihat hukum kedua terdakwa, ketua majelis hakim memutuskan menunda persidangan pada Senin (1/6) dengan agenda tanggapan eksepsi dari JPU.

Saat ditemui Espos seusai sidang, Prihatin mengatakan dengan waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim, pihaknya akan mempelajari eksepsi tim penasihat hukum kedua terdakwa.

“Akan kami pelajari dulu eksepsi ini. Namun pada dasarnya dakwaan ini sudah cukup kuat sesuai dengan alat bukti dari kasus ini, antara lain keterangan saksi, berbagai dokumen dan barang bukti lainnya,” ujar Prihatin.

Terpisah, Ramdlon Naning mengatakan pembacaan eksepsi pada sidang pertama ini dilakukan untuk mempercepat proses persidangan.

Selain itu, ujarnya, untuk mewujudkan peradilan yang cepat dan biaya ringan. “Kami ingin persidangan kasus ini berjalan efisien, mengingat saksi pada kasus ini lumayan banyak,” ujar dia.

anh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya